Jokowi Batal Lantik Budi Gunawan?
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menelepon Ketua DPR Setya Novanto mengenai pelantikan Budi.
Atas hal itu, Novanto pun meminta pendapat hukum dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengenai pembicaraannya dengan Jokowi tersebut.
"Inilah yang kabar burung yah, saya belum bertemu dengan Pak Benny Harman yang mewakili Komisi III," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
"Yang saya tangkap dari pembicaraan kemarin itu adalah Rabu malam Pak Jokowi menelepon Pak Novanto tentang mengasih tahu bahwa Pak Budi Gunawan tak dilantik," sambungnya.
Desmond menegaskan, Presiden Jokowi tidak bisa membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Harus melantik dahulu baru dia menggunakan hak prerogatifnya lagi," terangnya.
Pasalnya, DPR telah dilibatkan dalam proses penjaringan calon Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Karenanya, Jokowi perlu menindaklanjuti keputusan parlemen sebelum akhirnya menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara.
"Pejabat Panglima TNI, Kapolri melibatkan DPR. Pemberhentian pengangkatan melibatkan DPR, persetujuan DPR," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Menurutnya, Presiden Jokowi telah menelepon Ketua DPR Setya Novanto mengenai pelantikan Budi.
Atas hal itu, Novanto pun meminta pendapat hukum dari Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengenai pembicaraannya dengan Jokowi tersebut.
"Inilah yang kabar burung yah, saya belum bertemu dengan Pak Benny Harman yang mewakili Komisi III," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
"Yang saya tangkap dari pembicaraan kemarin itu adalah Rabu malam Pak Jokowi menelepon Pak Novanto tentang mengasih tahu bahwa Pak Budi Gunawan tak dilantik," sambungnya.
Desmond menegaskan, Presiden Jokowi tidak bisa membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Harus melantik dahulu baru dia menggunakan hak prerogatifnya lagi," terangnya.
Pasalnya, DPR telah dilibatkan dalam proses penjaringan calon Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Karenanya, Jokowi perlu menindaklanjuti keputusan parlemen sebelum akhirnya menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala negara.
"Pejabat Panglima TNI, Kapolri melibatkan DPR. Pemberhentian pengangkatan melibatkan DPR, persetujuan DPR," pungkasnya.
(kri)