Mendagri Janji Tuntaskan Masalah Perbatasan

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:46 WIB
Mendagri Janji Tuntaskan...
Mendagri Janji Tuntaskan Masalah Perbatasan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan untuk menuntaskan permasalahan perbatasan di daerah.

Setidaknya ada 656 segmen masalah perbatasan yang mendesak untuk dituntaskan. “Saya hampir setiap hari harus meneken batas daerah. Kami ingin menyelesaikan, khususnya (perbatasan) kota dan kabupaten. Harus clear , ada petanya yang lengkap,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Tjahjo mengatakan alotnya penuntasan masalah perbatasan selain karena jangkauan daerah yang cukup sulit juga disebabkan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya ada daerah yang enggan desanya atau wilayahnya dipindah karena berdampak pada berkurangnya PAD. “Apalagi daerah Papua yang jangkauannya sulit sekali. Itu pasti butuh waktu. Juga NTT belum selesai,” kata dia.

Mendagri menambahkan, sering kali pembentukan daerah otonom baru (DOB) sebelum rezim Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tidak mengatur perbatasan daerah secara detail. “Itu lapangan terbang di Solo ada enam kabupaten/kota yang memperebutkannya. Lalu di Sumatera Selatan satu dusun diperebutkan,” ujarnya.

Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, alotnya penyelesaian perbatasan juga karena adanya faktor politik dan hal ini juga berkaitan dengan konstituen wilayah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Agung Mulyana mengatakan, untuk mencapai target yang telah ditentukan Mendagri, pihaknya melakukan perombakan dalam susunan organisasi di Ditjen PUM. Pihaknya menambah satu subdit yang khusus menangani perbatasan.

“Pak Menteri maunya akhir Desember selesai, makanya kita tambah. Mudahmudahan bisa tercapai. Kalaupun tidak tercapai, setidaknya 60% bisa terealisasi dari 500 segmen yang belum tertangani,” ujarnya.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9476 seconds (0.1#10.140)