Sidik Jari Resmi Gantikan KTKLN

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:36 WIB
Sidik Jari Resmi Gantikan KTKLN
Sidik Jari Resmi Gantikan KTKLN
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menggantikan keberadaan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) dengan sidik jari biometrik.

Data elektronik ini diklaim pemerintah akan lebih melindungi TKI. Menaker M Hanif Dhakiri mengaku telah menerbitkan Permenaker No 7/2015 tentang Tata Cara Pemberian Elektronik KTKLN (E-KTKLN) yang menggunakan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN).

Permenaker No 07/2015 ini mulai berlaku tiga bulan mendatang sehingga tersedia masa transisi sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya. “Dengan penerapan e- KTKLN ini, kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun, kita juga tunduk pada amanat UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” tandas Hanif seusai blusukan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), Jakarta, kemarin.

Politikus PKB ini mengatakan, inti penerbitan permenaker tersebut adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dulu TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, sekarang paradigmanya diubah, negara wajib menyediakan KTKLN. Negara wajib menyediakan karena inti KTKLN adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka memastikan perlindungan TKI di luar negeri.

Hanif mengatakan, dengan permenaker baru ini, KTKLN yang sebelumnya berupa kartu dengan microchip prosesor, kini diganti dengan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan SISKOTKLN. Kelebihan E-KTKLN ini, sebutnya, tidak bakal hilang, sobek, kusut, ataupun tertukar karena ada dalam sidik jari jempol TKI yang berisi data-data identitas mereka.

Selain itu, pembuatan EKTKLN juga diproses saat TKI mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) di lokasi penyelenggaraan PAP. Pembuatan E-KTKLN lebih terawasi dan terkontrol karena saat PAP ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, Dinas Tenaga Kerja, BLKLN, dan pihak lain. “Selama ini KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di geraigerai bandara atau BP3TKI sehingga menyebabkan situasi rawan pungli. Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas,” katanya.

Dalam permenaker baru itu juga diatur bagi mantan TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri sehingga tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di geraigerai bandara. Bagi mantan TKI, saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI. Ini akan mempermudah TKI dan PPTKIS.

Hanif menyatakan, Permenaker No 07/2015 ini mulai berlaku tiga bulan mendatang. KBRI dan KJRI akan melengkapi diri dengan alat pembaca sidik jari yang terkoneksi dengan SISKOTKLN yang harga alatnya tidak terlalu mahal dan terjangkau. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyambut baik penghapusan KTKLN tersebut.

Selama ini KTKLN justru menjadi alat bagi oknum di pemerintahan untuk memeras TKI baik yang akan ke negara tujuan maupun kembali ke Tanah Air. Dengan penghapusan KTKLN, TKI tidak lagi takut pulang ke Tanah Air.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6250 seconds (0.1#10.140)