MK Tolak Permohonan Akil Mochtar

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:34 WIB
MK Tolak Permohonan...
MK Tolak Permohonan Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang- Undang (UU) 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

MK menilai permohonan yang diajukan Akil tidak beralasan menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam membacakan putusan di ruang sidang MK di Jakarta kemarin. Dalam pertimbangan, MK menyatakan penuntut umum yang harus membuktikan harta kekayaan terdakwa merupakan hasil tindak pidana tidaklah tepat.

MK menilai seharusnya terdakwa lebih mudah untuk membuktikan harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana demi kepastian hukum. Langkah itu bisa dilakukan bila terdakwa memiliki itikad baik. Dengan demikian, penuntut umum akan kesulitan membuktikan harta kekayaan terdakwa hasil dari tindak pidana. “Selain itu, Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperkenankan pembuktian terbalik dalam gratifikasi,” ungkap hakim konstitusi Suhartoyo.

Begitu pula dengan dalil Akil yang menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik dan menuntutnya adalah tidak beralasan. MK bahkan menyatakan persoalan tersebut bukanlah persoalan uji konstitusionalitas, melainkan kasus konkret.

“Menimbang yang menurut pemohon Pasal 95 tentang TPPU bukan kewenangan KPK untuk menyidik dan menuntut, menurut mahkamah kasus konkret yang mengenai instansi yang berwenang menyidik dan menuntut bukanlah persoalan yang dapat dimohon pengujian konstitusionalitasnya ke mahkamah,” sebutnya. Akil mengajukan uji materi atas sembilan pasal yakni Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.

Melalui kuasa hukumnya, Akil meminta MK membatalkan dan menafsirkan ulang pasal tersebut karena menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum baginya. Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, tidak ingin mengomentari penolakan yang diputuskan MK. “Itulah putusannya. Saya tidak bisa mengomentari. Yang pasti, putusan ini akan segera kita sampaikan ke Pak Akil,” ucap Adardam.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved