Beda Gaya Jokowi-SBY Hadapi Kisruh KPK-Polri
Jum'at, 13 Februari 2015 - 07:25 WIB
Beda Gaya Jokowi-SBY Hadapi Kisruh KPK-Polri
A
A
A
JAKARTA - Konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bukan kali pertama terjadi. Konflik dua lembaga penegak hukum ini pernah terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu kisruh KPK-Polri sangat menyita perhatian publik. Bahkan ketika itu dua komisioner KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Perseteruan yang terjadi pada tahun 2009 silam itu pun memunculkan istilah cicak versus buaya. Sama seperti yang dialami SBY, saat ini Jokowi juga menghadapi banyak desakan dari berbagai kalangan yang memintanya segera menuntaskan persoalan KPK-Polri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai ada perbedaan antara SBY dan Jokowi terkait upaya mengatasi kisruh KPK-Polri.
"Pertama, SBY lebih memiliki wibawa karena masih bisa mengendalikan partai," kata Asep
kepada Sindonews, Kamis 12 Februari 2015 malam.
Berbeda dengan SBY, kata dia, Jokowi terkesan sulit untuk mengendalikan partai pengusungnya, khususnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dia menduga Jokowi berada dalam tekanan saat berupaya menyelesaikan polemik tentang pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Kedua, lanjut dia, SBY lebih memiliki jaringan dengan para tokoh dan berbagai kalangan
yang ikut membantunya menyelesaikan kekisruhan KPK-Polri.
Salah satunya, kata Asep, keberadaan Denny Indrayana yang saat itu menjabat sebagai staf khusus presiden bidang hukum.
Ketiga, kata Asep, komitmen dan semangat SBY dalam pemberantasan korupsi lebih tegas. "Misalnya mempersilakan penegak hukum mengusut kasus hukum kader partainya sendiri," ujarnya.
Tidak hanya itu, SBY juga secara tegas meminta kader Demokrat untuk mengundurkan diri bila menyandang status tersangka kasus korupsi. Aturan itu akhirnya juga berlaku untuk para menterinya.
Dia mencontohkan, kasus yang menimpa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarrangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkahir adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Para petinggi Demokrat itu pun mundur dari jabatannya setelah menyandang status tersangka kasus korupsi. "Bahkan Suryadharma Ali, Menteri Agama yang bukan dari Demokrat juga langsung mundur ketika berstatus tersangka," tandasnya.
Sementara, kata Asep, sampai saat ini belum ada pernyataan Jokowi yang secara tegas menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. "Jadi (penyelesaian konflik KPK-Polri) juga kembali kepada figur presidennya," katanya.
Saat itu kisruh KPK-Polri sangat menyita perhatian publik. Bahkan ketika itu dua komisioner KPK yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Perseteruan yang terjadi pada tahun 2009 silam itu pun memunculkan istilah cicak versus buaya. Sama seperti yang dialami SBY, saat ini Jokowi juga menghadapi banyak desakan dari berbagai kalangan yang memintanya segera menuntaskan persoalan KPK-Polri.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai ada perbedaan antara SBY dan Jokowi terkait upaya mengatasi kisruh KPK-Polri.
"Pertama, SBY lebih memiliki wibawa karena masih bisa mengendalikan partai," kata Asep
kepada Sindonews, Kamis 12 Februari 2015 malam.
Berbeda dengan SBY, kata dia, Jokowi terkesan sulit untuk mengendalikan partai pengusungnya, khususnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dia menduga Jokowi berada dalam tekanan saat berupaya menyelesaikan polemik tentang pelantikan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Kedua, lanjut dia, SBY lebih memiliki jaringan dengan para tokoh dan berbagai kalangan
yang ikut membantunya menyelesaikan kekisruhan KPK-Polri.
Salah satunya, kata Asep, keberadaan Denny Indrayana yang saat itu menjabat sebagai staf khusus presiden bidang hukum.
Ketiga, kata Asep, komitmen dan semangat SBY dalam pemberantasan korupsi lebih tegas. "Misalnya mempersilakan penegak hukum mengusut kasus hukum kader partainya sendiri," ujarnya.
Tidak hanya itu, SBY juga secara tegas meminta kader Demokrat untuk mengundurkan diri bila menyandang status tersangka kasus korupsi. Aturan itu akhirnya juga berlaku untuk para menterinya.
Dia mencontohkan, kasus yang menimpa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarrangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terkahir adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Para petinggi Demokrat itu pun mundur dari jabatannya setelah menyandang status tersangka kasus korupsi. "Bahkan Suryadharma Ali, Menteri Agama yang bukan dari Demokrat juga langsung mundur ketika berstatus tersangka," tandasnya.
Sementara, kata Asep, sampai saat ini belum ada pernyataan Jokowi yang secara tegas menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. "Jadi (penyelesaian konflik KPK-Polri) juga kembali kepada figur presidennya," katanya.
(dam)