Kabareskrim Sebut Ada Kemungkinan Ketua KPK Jadi Tersangka
Kamis, 12 Februari 2015 - 22:08 WIB
Kabareskrim Sebut Ada Kemungkinan Ketua KPK Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, pihaknya tengah memproses laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS).
Samad dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang (UU) KPK karena bertemu dengan politikus PDIP Hasto Kristiyanto jelang pelaksanaan Pilpres 2014 lalu.
Tak hanya itu, AS juga dilaporkan Feriani Liem atas dugaan terlibat memalsukan dokumen pembuatan paspor di Makassar. Lantas, laporan mana yang akan digarap terlebih dahulu oleh tim penyidik Bareskrim Polri?
"Nanti penyidikannya dulu ya, mana yang lebih cepat, itu yang pasti kita bereskan," kata Budi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Budi mengatakan, setelah penyidik melengkapi alat bukti terkait unsur pidana yang dilakukan AS, Ketua KPK tersebut dapat dijadikan tersangka.
Namun diakui Budi, terhadap proses hukum yang tengah berlangsung tersebut, dirinya tidak dapat ikut campur.
"Nanti penyidiknya, kalau mau langsung tersangka ya silakan. Artinya saya mengikuti upaya mereka (penyidik). Tapi keputusan akhir adalah kewenangan penyidik. Saya tidak bisa mengintervensi jadi tersangka atau tidak," ucap Budi.
Lantas sejauh mana upaya tim penyidik mengusut keterlibatan AS dalam laporan yang masuk ke Polri? Budi mengatakan, Bareskrim belum menetapkan AS sebagai tersangka. Meski demikian, dia mengisyaratkan kemungkinan AS menjadi tersangka itu ada.
"Sejauh ini belum, tapi dapat dijadikan tersangka. Artinya pertimbangan secara hukum akan dilihat lagi seperti itu," pungkasnya.
Samad dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang (UU) KPK karena bertemu dengan politikus PDIP Hasto Kristiyanto jelang pelaksanaan Pilpres 2014 lalu.
Tak hanya itu, AS juga dilaporkan Feriani Liem atas dugaan terlibat memalsukan dokumen pembuatan paspor di Makassar. Lantas, laporan mana yang akan digarap terlebih dahulu oleh tim penyidik Bareskrim Polri?
"Nanti penyidikannya dulu ya, mana yang lebih cepat, itu yang pasti kita bereskan," kata Budi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Budi mengatakan, setelah penyidik melengkapi alat bukti terkait unsur pidana yang dilakukan AS, Ketua KPK tersebut dapat dijadikan tersangka.
Namun diakui Budi, terhadap proses hukum yang tengah berlangsung tersebut, dirinya tidak dapat ikut campur.
"Nanti penyidiknya, kalau mau langsung tersangka ya silakan. Artinya saya mengikuti upaya mereka (penyidik). Tapi keputusan akhir adalah kewenangan penyidik. Saya tidak bisa mengintervensi jadi tersangka atau tidak," ucap Budi.
Lantas sejauh mana upaya tim penyidik mengusut keterlibatan AS dalam laporan yang masuk ke Polri? Budi mengatakan, Bareskrim belum menetapkan AS sebagai tersangka. Meski demikian, dia mengisyaratkan kemungkinan AS menjadi tersangka itu ada.
"Sejauh ini belum, tapi dapat dijadikan tersangka. Artinya pertimbangan secara hukum akan dilihat lagi seperti itu," pungkasnya.
(maf)