Mandra Ngaku Cuma Terima Rp1,6 M dari Dugaan Korupsi Rp47,8 M
A
A
A
JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih atau yang akrab disapa Mandra merasa syok ketika disebut-sebut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di TVRI.
Kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono mengatakan, jumlah uang yang disebut oleh tim penyidik diduga dikorupsi oleh kliennya sebesar Rp47,8 miliar, adalah jumlah yang fantastis. Menurut Sonie, angka tersebut terlalu besar.
"Jadi prinsipnya Pak Mandra syok mendengar dirinya jadi tersangka, garis besarnya beliau enggak merasakan uang sebesar itu (Rp47,8 miliar), angkanya kan fantastis itu. Jadi realnya Mandra cuma menerima Rp1,6 miliar. Itu juga dari penjualan film-film bekas itu aja," kata Sonie saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Sonie pun menyatakan kliennya hanya menandatangani beberapa dokumen kontrak kerja sama dengan pihak TVRI. Nilai kontraknya pun tidak sebombastis seperti yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mandra enggak menandatangani dokumen-dokumen kontrak dengan TVRI. Hanya satu atau beberapa kali. Tiba-tiba dokumennya banyak sekali, angkanya sampai Rp15 miliar lebih yang dianggap masuk ke rekening PT Viandra," paparnya.
Sonie pun menduga ada pihak lain yang sengaja bermain di dalam proses kontrak program dengan pihak TVRI. "Ada orang-orang yang merasakan aliran dana itu, sementara Mandra hanya dapat Rp1,6 miliar hasil penjualan murni yang sesuai dengan kesepakatan."
"Sisanya enggak ikut dirasakan oleh Mandra dan dia tidak tahu uang itu. Kita minta Kejagung membuka aliran dana lainnya, kita minta buka sejelas-jelasnya," tandas Sonie.
Kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono mengatakan, jumlah uang yang disebut oleh tim penyidik diduga dikorupsi oleh kliennya sebesar Rp47,8 miliar, adalah jumlah yang fantastis. Menurut Sonie, angka tersebut terlalu besar.
"Jadi prinsipnya Pak Mandra syok mendengar dirinya jadi tersangka, garis besarnya beliau enggak merasakan uang sebesar itu (Rp47,8 miliar), angkanya kan fantastis itu. Jadi realnya Mandra cuma menerima Rp1,6 miliar. Itu juga dari penjualan film-film bekas itu aja," kata Sonie saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Sonie pun menyatakan kliennya hanya menandatangani beberapa dokumen kontrak kerja sama dengan pihak TVRI. Nilai kontraknya pun tidak sebombastis seperti yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mandra enggak menandatangani dokumen-dokumen kontrak dengan TVRI. Hanya satu atau beberapa kali. Tiba-tiba dokumennya banyak sekali, angkanya sampai Rp15 miliar lebih yang dianggap masuk ke rekening PT Viandra," paparnya.
Sonie pun menduga ada pihak lain yang sengaja bermain di dalam proses kontrak program dengan pihak TVRI. "Ada orang-orang yang merasakan aliran dana itu, sementara Mandra hanya dapat Rp1,6 miliar hasil penjualan murni yang sesuai dengan kesepakatan."
"Sisanya enggak ikut dirasakan oleh Mandra dan dia tidak tahu uang itu. Kita minta Kejagung membuka aliran dana lainnya, kita minta buka sejelas-jelasnya," tandas Sonie.
(kri)