Tak Tersisa, Semua Komisioner KPK Dipolisikan Termasuk Busyro

Rabu, 11 Februari 2015 - 21:24 WIB
Tak Tersisa, Semua Komisioner...
Tak Tersisa, Semua Komisioner KPK Dipolisikan Termasuk Busyro
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beserta seluruh jajaran pemimpin KPK yang masih aktif, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Adalah mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, yang melaporkan para pemimpin KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tiga pelanggaran.

"Melaporkan semua pimpinan KPK atas penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat dan pemalsuan suara di persidangan," kata Syarifudin di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Syarifudin memaparkan, berdasarkan tanda bukti lapor bernomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim Polri, seluruh pemimpin KPK itu dilaporkan atas dugaan tiga tindak pidana.

Pertama, telah menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta‎. Kedua, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 Nomor Spgl-1247/23/VIII/2012, dan ketiga, menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, 421 dan 263 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Syarifudin juga menunjukkan beberapa alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK yang disebutnya telah dipalsukan.

"Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten dalam video ini, tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang Rp250 juta. Tapi saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan," kata dia.

Seperti diketahui, Hakim Syarifudin merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syarifudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved