Tak Tersisa, Semua Komisioner KPK Dipolisikan Termasuk Busyro

Rabu, 11 Februari 2015 - 21:24 WIB
Tak Tersisa, Semua Komisioner...
Tak Tersisa, Semua Komisioner KPK Dipolisikan Termasuk Busyro
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beserta seluruh jajaran pemimpin KPK yang masih aktif, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Adalah mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifudin Umar, yang melaporkan para pemimpin KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen tersebut. Mereka dilaporkan atas dugaan tiga pelanggaran.

"Melaporkan semua pimpinan KPK atas penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat dan pemalsuan suara di persidangan," kata Syarifudin di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Syarifudin memaparkan, berdasarkan tanda bukti lapor bernomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim Polri, seluruh pemimpin KPK itu dilaporkan atas dugaan tiga tindak pidana.

Pertama, telah menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan faktaā€ˇ. Kedua, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 Nomor Spgl-1247/23/VIII/2012, dan ketiga, menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, 421 dan 263 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Syarifudin juga menunjukkan beberapa alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK yang disebutnya telah dipalsukan.

"Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten dalam video ini, tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang Rp250 juta. Tapi saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan," kata dia.

Seperti diketahui, Hakim Syarifudin merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syarifudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9357 seconds (0.1#10.140)