Polri Segera Usut Dugaan Pidana Johan Budi dan Chandra

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:22 WIB
Polri Segera Usut Dugaan...
Polri Segera Usut Dugaan Pidana Johan Budi dan Chandra
A A A
JAKARTA - Langkah Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP ke Bareskrim Polri segera ditindaklanjuti.

Tim penyidik Bareskrim Polri segera memelajari apakah kasus yang menyeret nama Johan Budi dan Chandra Hamzah ini memiliki unsur pidana.

Laporan Andar Situmorang dibuat atas dasar pertemuan yang pernah dilakukan Johan Budi dan Chandra Hamzah bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin pada tahun 2011 lalu.

Padahal komite etik KPK telah melakukan sidang etik terhadap Chandra dan Johan Budi atas pertemuan tersebut. Hasil sidang komite etik saat itu menyarankan agar Chandra lebih berhati-hati saat bertemu dengan pimpinan partai politik.

Menanggapi laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor tersebut memiliki unsur pidana.

"Itu di Undang-undang KPK ada unsur pidananya. Makanya ada yang melapor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut Rikwanto, sidang etik yang telah dilakukan oleh Komite Etik KPK adalah urusan internal lembaga tersebut. Sementara, jika ada pasal UU KPK yang dilanggar, hal tersebut bisa dipidanakan.

"Kode etik itu mekanisme internal. Kalau melanggar undang-undang, pidana, itu masih bisa dilaporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Andar Situmorang selaku pelapor menuduh Chandra dan Johan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang beperkara di KPK.

Chandra dan Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 dan Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal penjara lima tahun. (ico)
(kur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved