Polri Segera Usut Dugaan Pidana Johan Budi dan Chandra

Rabu, 11 Februari 2015 - 14:22 WIB
Polri Segera Usut Dugaan...
Polri Segera Usut Dugaan Pidana Johan Budi dan Chandra
A A A
JAKARTA - Langkah Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP ke Bareskrim Polri segera ditindaklanjuti.

Tim penyidik Bareskrim Polri segera memelajari apakah kasus yang menyeret nama Johan Budi dan Chandra Hamzah ini memiliki unsur pidana.

Laporan Andar Situmorang dibuat atas dasar pertemuan yang pernah dilakukan Johan Budi dan Chandra Hamzah bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin pada tahun 2011 lalu.

Padahal komite etik KPK telah melakukan sidang etik terhadap Chandra dan Johan Budi atas pertemuan tersebut. Hasil sidang komite etik saat itu menyarankan agar Chandra lebih berhati-hati saat bertemu dengan pimpinan partai politik.

Menanggapi laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran yang dimaksud oleh pelapor tersebut memiliki unsur pidana.

"Itu di Undang-undang KPK ada unsur pidananya. Makanya ada yang melapor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut Rikwanto, sidang etik yang telah dilakukan oleh Komite Etik KPK adalah urusan internal lembaga tersebut. Sementara, jika ada pasal UU KPK yang dilanggar, hal tersebut bisa dipidanakan.

"Kode etik itu mekanisme internal. Kalau melanggar undang-undang, pidana, itu masih bisa dilaporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Andar Situmorang selaku pelapor menuduh Chandra dan Johan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang beperkara di KPK.

Chandra dan Johan dianggap melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 dan Pasal 37, yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, 66, dan 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal penjara lima tahun. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)