Mandra Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Program TVRI
A
A
A
JAKARTA - Lama tidak terdengar kabarnya, seniman dan komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra harus berurusan dengan hukum.
Pelawak yang melejit lewat peran di sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu kemarin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siaran di TVRI, 2012 lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengatakan, Mandra berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Viandra Production.
Selain dia, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain. ”Mereka adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen dan pejabat teras di TVRI , Yulkasmir,” kata Widyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Dalam kasus ini, kerugian yang diderita TVRI ditaksir sampai Rp40 miliar,”ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tahun lalu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar. Anggaran berasal dari APBN 2012. Paket itu dipasok delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Pada Mei 2013, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut, antara lain pada setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung penunjukan langsung. Pengumuman di laman TVRI mengenai seleksi program yang ditawarkan ke sejumlah rumah produksi itu ternyata tidak dilakukan panitia pengadaan, tetapi Tim Penilai Program dan Akuisisi TVRI .
Dalam kasus ini, Mandra telah diperiksa pada 11 November 2014 lalu. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Mandra memilih bungkam ketika meninggalkan gedung Kejagung.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu penyidik menggali keterangan Mandra mengenai perusahaannya yang memenangkan tender TVRI .
Alfian faisal
Pelawak yang melejit lewat peran di sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu kemarin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siaran di TVRI, 2012 lalu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengatakan, Mandra berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Viandra Production.
Selain dia, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain. ”Mereka adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen dan pejabat teras di TVRI , Yulkasmir,” kata Widyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Menurut dia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Dalam kasus ini, kerugian yang diderita TVRI ditaksir sampai Rp40 miliar,”ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika tahun lalu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar. Anggaran berasal dari APBN 2012. Paket itu dipasok delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Pada Mei 2013, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut, antara lain pada setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung penunjukan langsung. Pengumuman di laman TVRI mengenai seleksi program yang ditawarkan ke sejumlah rumah produksi itu ternyata tidak dilakukan panitia pengadaan, tetapi Tim Penilai Program dan Akuisisi TVRI .
Dalam kasus ini, Mandra telah diperiksa pada 11 November 2014 lalu. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Mandra memilih bungkam ketika meninggalkan gedung Kejagung.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu penyidik menggali keterangan Mandra mengenai perusahaannya yang memenangkan tender TVRI .
Alfian faisal
(ftr)