Empat Pakar Hukum Dihadirkan di Sidang Praperadilan BG
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menghadirkan empat orang saksi ahli berlatar belakang pakar hukum tata negara dan hukum pidana di lanjutan sidang praperadilan.
Empat saksi ahli itu seperti Profesor Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, I Gede Panca Hasnawa dan Chaerul Huda. "Untuk ahli pertama izinkan kami memberikan kesempatan untuk Prof Romli," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015)
Empat saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Budi Gunawan dalam rangka untuk memperkuat dalil dan pembuktian. Romli Atmasasmita sendiri merupakan Guru Besar hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Sementara Margarito Kamis merupakan pakar hukum tata negara Universitas Chaerun Ternate, I Gede Panca Hasnawa berasal dari Unpad dan Chaerul Huda merupakan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Empat saksi ahli itu seperti Profesor Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, I Gede Panca Hasnawa dan Chaerul Huda. "Untuk ahli pertama izinkan kami memberikan kesempatan untuk Prof Romli," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015)
Empat saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Budi Gunawan dalam rangka untuk memperkuat dalil dan pembuktian. Romli Atmasasmita sendiri merupakan Guru Besar hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Sementara Margarito Kamis merupakan pakar hukum tata negara Universitas Chaerun Ternate, I Gede Panca Hasnawa berasal dari Unpad dan Chaerul Huda merupakan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta.
(kri)