Hakim Kabulkan Kuasa Hukum BG Putar Rekaman Video
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) hari ini mengagendakan keterangan saksi ahli untuk memperkuat dalil pembuktian.
Setelah sidang dibuka Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, tim kuasa hukum Budi Gunawan meminta izin hakim agar diberikan kesempatan memutar rekaman video yang berasal dari pemberitaan media.
"Izin yang mulia, karena kami ada bukti rekaman yang kemarin belum sempat diperdengarkan, mohon untuk diputar kembali," pinta Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Setelah mendengar permintaan itu, Hakim Sarpin pun mengizinkan kuasa hukum memutar viedo rekaman tersebut. "Baik silakan diputar rekaman itu," sambut Hakim Sarpin.
Diketahui rekaman video itu menggambarkan suasanan saat pemimpin KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di Kantor KPK beberapa waktu lalu.
Setelah sidang dibuka Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, tim kuasa hukum Budi Gunawan meminta izin hakim agar diberikan kesempatan memutar rekaman video yang berasal dari pemberitaan media.
"Izin yang mulia, karena kami ada bukti rekaman yang kemarin belum sempat diperdengarkan, mohon untuk diputar kembali," pinta Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Setelah mendengar permintaan itu, Hakim Sarpin pun mengizinkan kuasa hukum memutar viedo rekaman tersebut. "Baik silakan diputar rekaman itu," sambut Hakim Sarpin.
Diketahui rekaman video itu menggambarkan suasanan saat pemimpin KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di Kantor KPK beberapa waktu lalu.
(kri)