Kubu Ical Belum Pastikan Hadiri Sidang Mahkamah Partai
Rabu, 11 Februari 2015 - 09:15 WIB
Kubu Ical Belum Pastikan Hadiri Sidang Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Partai Golkar memulai sidang perdana persoalan dualisme di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta. Namun begitu, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) belum memastikan akan menghadiri sidang tersebut.
"Kendati kubu Ancol ngotot, kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak," ujar Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya, Rabu (11/2/2015).
Pasalnya, hingga saat ini proses persidangan perselisihan dualisme kepemimpinan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang mereka ajukan masih berjalan.
"Bagi kami, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dkk, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," terangnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun heran Partai Golkar kubu Agung Laksono mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai yang menurutnya pernah disebut tidak netral.
"Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke Mahkamah Partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung Cs ke PN Jakpus," pungkasnya.
"Kendati kubu Ancol ngotot, kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak," ujar Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya, Rabu (11/2/2015).
Pasalnya, hingga saat ini proses persidangan perselisihan dualisme kepemimpinan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang mereka ajukan masih berjalan.
"Bagi kami, keputusan PN Jakpus yang menolak gugatan kubu Agung Laksono dkk, sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kelompok penyelamat partai itu tidak jelas," terangnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun heran Partai Golkar kubu Agung Laksono mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai yang menurutnya pernah disebut tidak netral.
"Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke Mahkamah Partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung Cs ke PN Jakpus," pungkasnya.
(kri)