Sidang Praperadilan Agendakan Saksi Ahli Kubu Budi Gunawan
Rabu, 11 Februari 2015 - 08:38 WIB
Sidang Praperadilan Agendakan Saksi Ahli Kubu Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali bakal melanjutkan sidang praperadilan atas termohon Komjen Pol Budi Gunawan. Agenda sidang sendiri masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Namun, pada sidang keempat ini kubu Budi Gunawan diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli. Sidang bakal dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Friedrick Yunadi pada sidang kemarin menyatakan, pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu hukum. Menurutnya, saksi ahli ini akan memperkuat dalil praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
"(Saksi) lainnya saksi ahli, guru besar ya. Ada hukum tata negara, hukum pidana, ada yang ahli soal KPK," kata Friedrick di PN Jaksel 9 Februari 2015.
Dikabarkan pula kuasa hukum Budi Gunawan bakal meminta hakim untuk memberikan izin tim memutar rekaman video berupa konferensi pers pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu silam.
Pasalnya, kemarin rekaman tersebut gagal diputar dalam sidang karena alasan teknis yaitu rekaman video itu tidak bisa didengar suaranya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya kuasa hukum Budi Gunawan sudah menghadirkan empat orang saksi fakta. Saksi itu seperti dua orang mantan penyidik KPK, satu orang penyidik Bareskrim Polri dan terakhir Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan sebanyak 73 bukti-bukti kepada Hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan.
Namun, pada sidang keempat ini kubu Budi Gunawan diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli. Sidang bakal dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Friedrick Yunadi pada sidang kemarin menyatakan, pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu hukum. Menurutnya, saksi ahli ini akan memperkuat dalil praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
"(Saksi) lainnya saksi ahli, guru besar ya. Ada hukum tata negara, hukum pidana, ada yang ahli soal KPK," kata Friedrick di PN Jaksel 9 Februari 2015.
Dikabarkan pula kuasa hukum Budi Gunawan bakal meminta hakim untuk memberikan izin tim memutar rekaman video berupa konferensi pers pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu silam.
Pasalnya, kemarin rekaman tersebut gagal diputar dalam sidang karena alasan teknis yaitu rekaman video itu tidak bisa didengar suaranya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya kuasa hukum Budi Gunawan sudah menghadirkan empat orang saksi fakta. Saksi itu seperti dua orang mantan penyidik KPK, satu orang penyidik Bareskrim Polri dan terakhir Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan sebanyak 73 bukti-bukti kepada Hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan.
(kri)