Giliran Johan Budi dan Chandra Hamzah Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Setelah para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipolisikan, kini giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dilaporakan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tak hanya Johan Budi, mantan pemimpin KPK Chandra M Hamzah juga dilaporkan ke Bareskrim. "Saya melaporkan Chandra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi, pegawai KPK," kata Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Andar melaporkan Johan dan Chandra terkait pertemuan dengan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada pertengahan September 2011 silam. Pertemuan dilakukan saat Nazaruddi belum berstatus tersangka di KPK.
Dalam laporan bernomor TBL/96/II/2015/Bareskrim Polri, kedua terlapor diduga telah menyalahgunakan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK.
Andar melaporkan Johan Budi dan Candra Hamzah dengan Pasal 421 KUHP junto Pasal 36-37 KUHP. "Ini penyalahgunaan wewenang," kata Andar.
Lantas, apakah laporan ini ada kaitannya dengan polemik yang tengah dihadapi dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri? Andar enggan berkomentar banyak.
Dia mengaku tidak ada hubungannya dengan polemik KPK dan Polri. Laporan kasus lama ini dilakukan unutk memenuhi kewajibannya sebagai masyarakat. "Kami melapor sebagai warga," tutup Andar.
Tak hanya Johan Budi, mantan pemimpin KPK Chandra M Hamzah juga dilaporkan ke Bareskrim. "Saya melaporkan Chandra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi, pegawai KPK," kata Ketua Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Andar melaporkan Johan dan Chandra terkait pertemuan dengan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada pertengahan September 2011 silam. Pertemuan dilakukan saat Nazaruddi belum berstatus tersangka di KPK.
Dalam laporan bernomor TBL/96/II/2015/Bareskrim Polri, kedua terlapor diduga telah menyalahgunakan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK.
Andar melaporkan Johan Budi dan Candra Hamzah dengan Pasal 421 KUHP junto Pasal 36-37 KUHP. "Ini penyalahgunaan wewenang," kata Andar.
Lantas, apakah laporan ini ada kaitannya dengan polemik yang tengah dihadapi dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri? Andar enggan berkomentar banyak.
Dia mengaku tidak ada hubungannya dengan polemik KPK dan Polri. Laporan kasus lama ini dilakukan unutk memenuhi kewajibannya sebagai masyarakat. "Kami melapor sebagai warga," tutup Andar.
(dam)