Kuasa Hukum Budi Gunawan Cecar Eks Penyidik KPK
Selasa, 10 Februari 2015 - 15:47 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Cecar Eks Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang praperadilan, hari ini.
Satu dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama AKBP Irsan.
Salah satu pertanyaan kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail kepada Irsan mengenai mekanisme persetujuan pemimpin KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Apakah pernah penetapan sesorang sebagi tersangka harus disetujui lima pimpinan?" tanya Maqdir kepara Irsan di PN Jaksel, Selasa (10/2/2015).
Ditanya tentang hal tersebut, Irsan menjawab dalam KPK periode pertama, persetujuan penetapan tersangka dilakukan oleh lima komisioner KPK.
"Sepanjang yang saya ketahui pimpinan KPK Jilid pertama selalu lima orang. Tapi KPK jilid dua yang saya ketahui pernah empat (komisioner)," jawab Irsan.
"Jadi ingin saya sampaikan apakah itu harus lima?" cecar Maqdir lagi.
Kemudian pertanyaan Maqdir langsung dijawab Irsan. "Sepanjang yang saya ketahui. Karena waktu itu hanya empat (pimpinan)," tambah Irsan yang mengaku pernah bertugas sebagai penyidik KPK tahun 2005. (Rakhmat)
Satu dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama AKBP Irsan.
Salah satu pertanyaan kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail kepada Irsan mengenai mekanisme persetujuan pemimpin KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Apakah pernah penetapan sesorang sebagi tersangka harus disetujui lima pimpinan?" tanya Maqdir kepara Irsan di PN Jaksel, Selasa (10/2/2015).
Ditanya tentang hal tersebut, Irsan menjawab dalam KPK periode pertama, persetujuan penetapan tersangka dilakukan oleh lima komisioner KPK.
"Sepanjang yang saya ketahui pimpinan KPK Jilid pertama selalu lima orang. Tapi KPK jilid dua yang saya ketahui pernah empat (komisioner)," jawab Irsan.
"Jadi ingin saya sampaikan apakah itu harus lima?" cecar Maqdir lagi.
Kemudian pertanyaan Maqdir langsung dijawab Irsan. "Sepanjang yang saya ketahui. Karena waktu itu hanya empat (pimpinan)," tambah Irsan yang mengaku pernah bertugas sebagai penyidik KPK tahun 2005. (Rakhmat)
(dam)