Indonesia-Malaysia Buat Kebijakan Satu Pintu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat merealisasikan kebijakan penempatan tenaga kerja satu pintu.
Ini untuk lebih melindungi para tenaga kerja Indonesia(TKI) saat berada di negeri jiran. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan penempatan TKI satu pintu ini dilakukan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan membenahi mekanisme penempatan TKI yang bekerja di Malaysia secara legal dan prosedural.
“Implementasi kebijakan ini segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian terkait. Dengan model kebijakan satu pintu ini, diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal karena mekanismenya akan lebih baik,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers yang diterima KORAN SINDO kemarin. Dalam bidang penempatan TKI sebelumnya, dua negara telah memiliki nota kesepahaman tentang rekrutmen dan penempatan TKI yang ditandatangani pada 2006 dan 2011.
Menurut Hanif, dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Najib Razak di Putrajaya pada Jumat (6/2), keduanya sepakat mendorong upaya perlindungan yang lebih baik terhadap TKI. Di antaranya melalui penguatan pengiriman tenaga kerja melalui sarana legal dan prosedural.
“Selain itu, Malaysia juga setuju untuk memberikan izin bagi pendirian Community Learning Centers (CLCs) di Sabah dan Sarawak untuk menjamin akses pendidikan bagi ribuan anak-anak TKI yang berada di Malaysia. Pemerintah dua negara wajib memberikan akses pendidikan bagi setiap anak sebagaimana yang diamanatkan UNESCO,” ungkap Hanif.
Presiden juga berpesan agar para WNI yang bekerja di Malaysia menaati peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan serta melengkapi dokumen yang diperlukan. Pemerintah pun akan melanjutkan program pemulangan TKI bermasalahyangberada diMalaysia. Sebelumnya Pemerintah Indonesia memulangkan 707 TKI bermasalah dari Malaysia. Sisanya masih ada 1.000 orang yang akan dipulangkan dengan segera agar masalahnya tidak berlarutlarut dan cepat tuntas.
Presiden juga memastikan pemerintah akan terus berusaha memperhatikan dan menyelesaikan jika ada warganya yang menghadapi masalah di mana pun mereka berada. Saat berdialog dengan Presiden Jokowi, sejumlah warga Indonesia di Malaysia menanyakan berbagai masalah seperti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Menurut Hanif, KTKLN akan tetap diberlakukan dalam bentuk e-KTKLN menggunakan finger print yang dipastikan lebih mudah dan tanpa pungutan. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, hasil kunjungan Presiden ke Brunei sangat berdampak positif bagi TKI. Lebih banyak TKI formal yang bekerja di Brunei daripada pekerja domestik yang bekerja di sektor restoran dan hotel.
Mayoritas pekerja Indonesia sangat terlindungi hak asasinya karena status mereka legal dan terdokumentasi dengan baik. Jumlah TKI pun mendominasi pekerja asing di Brunei karena jumlah WNI/TKI di sana tercatat ada 75.000 lebih.
Neneng zubaidah
Ini untuk lebih melindungi para tenaga kerja Indonesia(TKI) saat berada di negeri jiran. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan penempatan TKI satu pintu ini dilakukan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan membenahi mekanisme penempatan TKI yang bekerja di Malaysia secara legal dan prosedural.
“Implementasi kebijakan ini segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian terkait. Dengan model kebijakan satu pintu ini, diharapkan tidak ada lagi TKI ilegal karena mekanismenya akan lebih baik,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers yang diterima KORAN SINDO kemarin. Dalam bidang penempatan TKI sebelumnya, dua negara telah memiliki nota kesepahaman tentang rekrutmen dan penempatan TKI yang ditandatangani pada 2006 dan 2011.
Menurut Hanif, dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Najib Razak di Putrajaya pada Jumat (6/2), keduanya sepakat mendorong upaya perlindungan yang lebih baik terhadap TKI. Di antaranya melalui penguatan pengiriman tenaga kerja melalui sarana legal dan prosedural.
“Selain itu, Malaysia juga setuju untuk memberikan izin bagi pendirian Community Learning Centers (CLCs) di Sabah dan Sarawak untuk menjamin akses pendidikan bagi ribuan anak-anak TKI yang berada di Malaysia. Pemerintah dua negara wajib memberikan akses pendidikan bagi setiap anak sebagaimana yang diamanatkan UNESCO,” ungkap Hanif.
Presiden juga berpesan agar para WNI yang bekerja di Malaysia menaati peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan serta melengkapi dokumen yang diperlukan. Pemerintah pun akan melanjutkan program pemulangan TKI bermasalahyangberada diMalaysia. Sebelumnya Pemerintah Indonesia memulangkan 707 TKI bermasalah dari Malaysia. Sisanya masih ada 1.000 orang yang akan dipulangkan dengan segera agar masalahnya tidak berlarutlarut dan cepat tuntas.
Presiden juga memastikan pemerintah akan terus berusaha memperhatikan dan menyelesaikan jika ada warganya yang menghadapi masalah di mana pun mereka berada. Saat berdialog dengan Presiden Jokowi, sejumlah warga Indonesia di Malaysia menanyakan berbagai masalah seperti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Menurut Hanif, KTKLN akan tetap diberlakukan dalam bentuk e-KTKLN menggunakan finger print yang dipastikan lebih mudah dan tanpa pungutan. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker Reyna Usman mengatakan, hasil kunjungan Presiden ke Brunei sangat berdampak positif bagi TKI. Lebih banyak TKI formal yang bekerja di Brunei daripada pekerja domestik yang bekerja di sektor restoran dan hotel.
Mayoritas pekerja Indonesia sangat terlindungi hak asasinya karena status mereka legal dan terdokumentasi dengan baik. Jumlah TKI pun mendominasi pekerja asing di Brunei karena jumlah WNI/TKI di sana tercatat ada 75.000 lebih.
Neneng zubaidah
(ars)