Halangi Budi Gunawan Jadi Kapolri Dinilai Langgar Konstitusi
Senin, 09 Februari 2015 - 18:20 WIB
Halangi Budi Gunawan Jadi Kapolri Dinilai Langgar Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera melantik Komisaris Jenderal Polisi Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Indonesia, Marrie Andi Muhamadiyah mengatakan Presiden Jokowi mempunyai hak konstitusi di dalam pemerintahan serta berkewajiban menjunjung hukum, serta menciptakan pemerintahan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Andi, pihak yang menghalangi pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dinilai telah melanggar hak konstitusi Jokowi sebagai presiden.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai presiden," tutur Marrie melalui keterangan persnya, Senin (9/2/2015).
Selain itu, kata dia, pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan juga telah mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan.
Dia menyayangkan pernyataan Ketua Tim Independen atau Tim sembilan yang menyarankan Presiden untuk tidak melantik Budi.,
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Indonesia, Marrie Andi Muhamadiyah mengatakan Presiden Jokowi mempunyai hak konstitusi di dalam pemerintahan serta berkewajiban menjunjung hukum, serta menciptakan pemerintahan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Andi, pihak yang menghalangi pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dinilai telah melanggar hak konstitusi Jokowi sebagai presiden.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai presiden," tutur Marrie melalui keterangan persnya, Senin (9/2/2015).
Selain itu, kata dia, pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan juga telah mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan.
Dia menyayangkan pernyataan Ketua Tim Independen atau Tim sembilan yang menyarankan Presiden untuk tidak melantik Budi.,
(dam)