Tim Penyelamat Golkar Layangkan Gugatan ke Mahkamah Partai
Senin, 09 Februari 2015 - 14:45 WIB

Tim Penyelamat Golkar Layangkan Gugatan ke Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono melalui kuasa hukum dari Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) telah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai.
Wasekjen Partai Golkar kubu Agung, Lamhot Sinaga menjelaskan bahwa gugatan itu disampaikan pada Jumat 6 Februari 2015.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk)," kata Lamhot melalui pesan singkat, Senin (9/2/2015).
Dia menjelaskan hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan.
"Kami berharap Mahkamah Partai dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat, agar penyelesaian perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera," ucapnya.
Diri berpendapat, upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan namun belum bisa menyelesaikan perselisihan.
"Oleh karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat, juga untuk memenuhi perintah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal 32," tuturnya.
Terakhir dia menyampaikan, Mahkamah Partai Golkar ini terdiri dari Muladi (Ketua) dengan anggotanya Andi Matalatta, Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Natabaya.
"Untuk menjaga netralitas dan objektifitas anggota Mahkamah Partai, kami telah berhentikan dengan hormat Andi Matalatta dari Jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dan Djasri Marin dari Jabatan Ketua DPP Golkar, karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota Mahkamah Partai," tutupnya.
Wasekjen Partai Golkar kubu Agung, Lamhot Sinaga menjelaskan bahwa gugatan itu disampaikan pada Jumat 6 Februari 2015.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk)," kata Lamhot melalui pesan singkat, Senin (9/2/2015).
Dia menjelaskan hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan.
"Kami berharap Mahkamah Partai dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat, agar penyelesaian perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera," ucapnya.
Diri berpendapat, upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan namun belum bisa menyelesaikan perselisihan.
"Oleh karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat, juga untuk memenuhi perintah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal 32," tuturnya.
Terakhir dia menyampaikan, Mahkamah Partai Golkar ini terdiri dari Muladi (Ketua) dengan anggotanya Andi Matalatta, Aulia Rachman, Mayjen (Purn) Djasri Marin dan Natabaya.
"Untuk menjaga netralitas dan objektifitas anggota Mahkamah Partai, kami telah berhentikan dengan hormat Andi Matalatta dari Jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan dan Djasri Marin dari Jabatan Ketua DPP Golkar, karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota Mahkamah Partai," tutupnya.
(maf)