Kemendikbud Bentuk Ditjen Guru

Senin, 09 Februari 2015 - 12:30 WIB
Kemendikbud Bentuk Ditjen...
Kemendikbud Bentuk Ditjen Guru
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membentuk direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Perpres No14/2015 tentang Kemendikbud. Ditjen Guru dan Tendik memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lain serta tenaga kependidikan.

“Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru,” ungkap Anies dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin. Anies menjelaskan, fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lain serta tenaga kependidikan.

Fungsi lain adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karier, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lain. Menurut Anies, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Dia mengatakan, ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan ditjen baru itu. Dia berharap mendikbud menempatkan orang-orang yang memperhatikan guru sebagai pejabat di ditjen tersebut. Dia berharap jangan sampai ditjen itu kembali mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini.

Sulistyo mencontohkan, kebijakan yang dicap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis. Padahal, guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibat itu, saat ini ada sekitar 800.000 guru mentok di pangkat IV/A.

Neneng zubaidah
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved