Kemendikbud Bentuk Ditjen Guru

Senin, 09 Februari 2015 - 12:30 WIB
Kemendikbud Bentuk Ditjen...
Kemendikbud Bentuk Ditjen Guru
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membentuk direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Perpres No14/2015 tentang Kemendikbud. Ditjen Guru dan Tendik memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lain serta tenaga kependidikan.

“Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru,” ungkap Anies dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin. Anies menjelaskan, fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lain serta tenaga kependidikan.

Fungsi lain adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karier, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lain. Menurut Anies, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Dia mengatakan, ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan ditjen baru itu. Dia berharap mendikbud menempatkan orang-orang yang memperhatikan guru sebagai pejabat di ditjen tersebut. Dia berharap jangan sampai ditjen itu kembali mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini.

Sulistyo mencontohkan, kebijakan yang dicap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis. Padahal, guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibat itu, saat ini ada sekitar 800.000 guru mentok di pangkat IV/A.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6763 seconds (0.1#10.140)