Kemendikbud Bentuk Ditjen Guru

Senin, 09 Februari 2015 - 12:30 WIB
Kemendikbud Bentuk Ditjen...
Kemendikbud Bentuk Ditjen Guru
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membentuk direktorat baru yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).

Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Perpres No14/2015 tentang Kemendikbud. Ditjen Guru dan Tendik memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lain serta tenaga kependidikan.

“Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru,” ungkap Anies dalam siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin. Anies menjelaskan, fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lain serta tenaga kependidikan.

Fungsi lain adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karier, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lain. Menurut Anies, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Dia mengatakan, ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan ditjen baru itu. Dia berharap mendikbud menempatkan orang-orang yang memperhatikan guru sebagai pejabat di ditjen tersebut. Dia berharap jangan sampai ditjen itu kembali mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini.

Sulistyo mencontohkan, kebijakan yang dicap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis. Padahal, guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibat itu, saat ini ada sekitar 800.000 guru mentok di pangkat IV/A.

Neneng zubaidah
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved