Praperadilan Digelar, Jokowi Harus Putuskan

Senin, 09 Februari 2015 - 12:19 WIB
Praperadilan Digelar,...
Praperadilan Digelar, Jokowi Harus Putuskan
A A A
JAKARTA - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengambil keputusan atas konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri terus menggelinding kencang.

Jokowi diminta memenuhi janjinya menuntaskan kemelut itu begitu sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan selesai. Hari ini sidang dijadwalkan kembali digelar dengan KPK memastikan siap untuk hadir. “Sepanjang Jokowi tidak tegas, konflik KPK vs Polri akan terus berkepanjangan. Presiden jangan terombang-ambing dalam opini publik,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta kemarin.

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, sidang praperadilan pada dasarnya tidak berkorelasi dengan polemik pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Pengajuan praperadilan merupakan masalah pribadi Komjen Pol Budi Gunawan untuk memperjuangkan hakhakkonstitusionalnya atasstatus tersangka yang ditetapkan KPK. “Dan itu tak ada kaitannya. Sesuai dengan konstitusi, calon yang disetujui DPR semestinya dilantik,” kata dia.

Irman berpendapat, sesungguhnya tidak ada hak prerogatif Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Sebab kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat, dalam hal ini DPR sebagai perwakilannya. Dengan segala kekurangannya, kata Irman, Budi Gunawan normalnya dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui rakyat melalui perwakilannya di DPR. Disinggung mengenai sikap Presiden yang menunda dan bukan membatalkan, Irman menegaskan bahwa dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui DPR, Budi Gunawan otomatis kapolri.

“Walaupun tak dilantik presiden,” katanya. Karena itu persoalan ini sekarang berada di tangan Presiden, apakah akan melantik atau membatalkan. Presiden Jokowi sebelumnya menjanjikan untuk mengambil keputusan mengenai kisruh KPK-Polri setelah lawatannya ke luar negeri. Jokowi kemarin melakukan kunjungan kenegaraan ke Filipina setelah sebelumnya ke Malaysia dan Brunei Darussalam.

Dijadwalkan malam ini mantan Wali Kota Solo itu akan tiba di Tanah Air. “Saya selesaikan semuanya minggu depan,” kata Jokowi di Gedung Bidakara Jakarta, Rabu (4/2). “Minggu depan itu bisa Senin, Selasa, Rabu, pokoknya minggu depan saya selesaikan semua,” tambah Presiden yang diusung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu.

Sidang Praperadilan

KPK memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diagendakan hari ini. Lembaga antikorupsi ini mengutus biro hukum mereka selaku kuasa untuk menghadapi gugatan itu. “KPK akan hadir dan mempersiapkan argumentasiargumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kemarin.

Wakil Ketua KPK Bidang PenindakanBambangWidjojanto menuturkan, dalam KUHAP tertuang pasal yang mengatur bahwa sifat praperadilan terbatas, yaitu praperadilan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta ganti rugi. Ketentuan ini juga telah dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

“Mudah-mudahan hakim nanti berpegang pada KUHAP. Ini versinya KPK ya. Kita akan hadir besok (hari ini), tapi jangan sampai itu kemudian di dalam sidang diubah lagi. Itu yang kami tidak mau,” kata Bambang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. Dia menuturkan, KPK mendengar informasi sejak beberapa pekan lalu bahwa akan ada perubahan materi gugatan yang dilakukan pihak Budi Gunawan dalam persidangan. Menurut BW—sapaan akrab Bambang—, kalau hal itu terjadi jelas tidak fair . Mengenai kemungkinan dirinya juga mengajukan praperadilan atas penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Polri, BW menepisnya.

Menurut dia, temuan Komisi Nasional (Komnas) HAM telah menegaskan bahwa penangkapan itu melanggar HAM. Di sisi lain, KPK sedang fokus dan berkonsentrasi terhadap praperadilan Budi Gunawan. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengungkapkan perbaikan materi gugatan pada Senin (26/1) tidak perlu dipermasalahkan karena itu hanya soal teknis. Salah satu penambahannya adalah mengenai Pasal 80 KUHAP.

“Penjelasan Pasal 80 KUHAP itu salah satunya berkaitan bahwa kegiatan praperadilan dimaksudkan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” ujar dia. Maqdir mengakui, KUHAP memang membatasi objek praperadilan. Akan tetapi dalam perkembangan materi lain pun bisa dipraperadilankan.

Mengenai penetapan tersangka, misalnya, dia dan timnya sudah pernah mencoba melakukan praperadilan hal itu dalam perkara bioremediasi Chevron. “Permohonannya dikabulkan di PN Jaksel. Artinya hukum itu hidup dan ada perluasan materi dari praperadilan,” kata dia.

LHKPN Budi Waseso

Meskipun pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri masih abu-abu, Kompolnas terus mematangkan daftar nama-nama calon kapolri. Kompolnas menyatakan, dari 4 calon Tribrata 1 (sandi kapolri), hanya Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang belum menyertakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, keempat jenderal tiga lainnya, masing-masing Komjen Pol Badrodin Haiti, Komjen Pol Dwi Prayitno, dan Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, telah menyelesaikan tugas itu.

“Kami akan bilang Presiden. Kita asumsikan prosesnya akan berlangsung cepat, artinya proses yang biasa diminta oleh KPK itu tidak bisa dilakukan,” katanya di Mabes Polri kemarin. Dalam bursa calon kapolri, selain empat nama di atas, sebelumnya masuk nama mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. Selain itu masuk pula nama Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar. Namun dua nama itu belakangan terpental.

Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif menilai Suhardi sejatinya sangat patut masuk daftar calon kapolri karena rekam jejaknya yang terbilang bersih. “Ya, dia memenuhi syarat. Kerjanya bagus, semua kriteria cocok,” katanya. Selain Suhardi, alternatif lain adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI Komjen Pol Saud Usman Nasution.

Sabir laluhi/ Alfian faisal/Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6267 seconds (0.1#10.140)