DPR Bisa Panggil Para Pelapor Komisioner KPK
Sabtu, 07 Februari 2015 - 17:10 WIB
DPR Bisa Panggil Para Pelapor Komisioner KPK
A
A
A
JAKARTA - DPR dinilai bisa mengambil peran untuk menengahi konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait dengan konflik dua lembaga tersebut.
Termasuk pihak-pihak yang melaporkan komisioner KPK ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut dia, ada kesan selama ini Polri melakukan krimninalisasi terhadap pemimpin KPK, pasca penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Untuk membuktikan ada-tidaknya kriminalisasi terhadap KPK, ada baiknya DPR memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan," tutur Said kepada Sindonews, Sabtu (7/2/2015).
Melalui cara tersebut, kata dia, DPR bisa mengetahui motif di balik pelaporan terhadap komisioner KPK. "Apakah mereka melapor karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu atau karena ingin menegakan hukum," terangnya.
Apalagi, kata dia, belum lama ini Komisi III DPR pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Mabes Polri.
Menurut dia, bukan tidak mungkin langkah serupa bisa dilakukan DPR. "Mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR agar publik bisa menilai alasan di balik laporan mereka itu," tuturnya.
Empat pemimpin KPK telah dilaporkan ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan telah melakukan pelanggaran hukum dengan kasus yang berbeda-beda. Bahkan satu di antaranya, Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka.
Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait dengan konflik dua lembaga tersebut.
Termasuk pihak-pihak yang melaporkan komisioner KPK ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut dia, ada kesan selama ini Polri melakukan krimninalisasi terhadap pemimpin KPK, pasca penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Untuk membuktikan ada-tidaknya kriminalisasi terhadap KPK, ada baiknya DPR memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan," tutur Said kepada Sindonews, Sabtu (7/2/2015).
Melalui cara tersebut, kata dia, DPR bisa mengetahui motif di balik pelaporan terhadap komisioner KPK. "Apakah mereka melapor karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu atau karena ingin menegakan hukum," terangnya.
Apalagi, kata dia, belum lama ini Komisi III DPR pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Mabes Polri.
Menurut dia, bukan tidak mungkin langkah serupa bisa dilakukan DPR. "Mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR agar publik bisa menilai alasan di balik laporan mereka itu," tuturnya.
Empat pemimpin KPK telah dilaporkan ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan telah melakukan pelanggaran hukum dengan kasus yang berbeda-beda. Bahkan satu di antaranya, Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka.
(dam)