Kuasa Hukum Nilai Ada Kepentingan Jegal Budi Gunawan
Jum'at, 06 Februari 2015 - 17:17 WIB
Kuasa Hukum Nilai Ada Kepentingan Jegal Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Indra Sahnun Lubis menilai tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan kliennya sebagai Kapolri.
Menurut Indra, Surat Keputusan (SK) Presiden dan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR menjadi modal berharga bagi Budi Gunawan memimpin Korps Bhayangkara itu.
Sayangnya, langkah Budi Gunawan sebagai menjadi Kapolri harus diganggu dengan penetapannya sebgai tersangka. Dia menuding, langkah KPK merusak sistem hukum dan ketatanegaraan antar penegak hukum terlebih keputusan presiden dan DPR.
"Nampak seperti ada kemauan seseorang atas apa yang sudah dilakukan presiden maupun DPR," kata Indra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Indra menegaskan, dalam proses pelantikan Budi Gunawan yang tinggal selangkah lagi, penetapan tersangka cenderung politis. Dia mengendus upaya penjegalan yang begitu kental.
"Seperti ada kepentingan seseorang untuk melakukan hal tersebut (penjegalan)," ujar pengacara yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Menurut Indra, Surat Keputusan (SK) Presiden dan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR menjadi modal berharga bagi Budi Gunawan memimpin Korps Bhayangkara itu.
Sayangnya, langkah Budi Gunawan sebagai menjadi Kapolri harus diganggu dengan penetapannya sebgai tersangka. Dia menuding, langkah KPK merusak sistem hukum dan ketatanegaraan antar penegak hukum terlebih keputusan presiden dan DPR.
"Nampak seperti ada kemauan seseorang atas apa yang sudah dilakukan presiden maupun DPR," kata Indra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Indra menegaskan, dalam proses pelantikan Budi Gunawan yang tinggal selangkah lagi, penetapan tersangka cenderung politis. Dia mengendus upaya penjegalan yang begitu kental.
"Seperti ada kepentingan seseorang untuk melakukan hal tersebut (penjegalan)," ujar pengacara yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
(kri)