Dua Syarat Sah Budi Gunawan Harus Dilantik
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri sekembalinya ke Tanah Air. Sebab, Budi Gunawan sudah mengantongi dua syarat sah.
"Hari ini Kapolri itu BG (Budi Gunawan), karena dua syarat undang-undang dipenuhi. Pertama, presiden dan (kedua) paripurna DPR," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015)
Menurut Eggi, dua syarat tersebut sudah menjadi alasan kuat bagi Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan. Karena, keduanya dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat dan berdasarkan keputusan politik di DPR.
Eggi menambahkan, karena sah dari segi persyaratan, pilihan Jokowi untuk tak melantik Budi Gunawan akan berdampak hukum. Eggi pun menyebut Jokowi bisa dianggap melecehkan DPR termasuk melecehkan dirinya sendiri.
"Ibarat kalau dalam pernikahan itu sudah sah akadnya, tinggal walimahan, tinggal resepsinya saja," tandasnya.
"Hari ini Kapolri itu BG (Budi Gunawan), karena dua syarat undang-undang dipenuhi. Pertama, presiden dan (kedua) paripurna DPR," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015)
Menurut Eggi, dua syarat tersebut sudah menjadi alasan kuat bagi Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan. Karena, keduanya dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat dan berdasarkan keputusan politik di DPR.
Eggi menambahkan, karena sah dari segi persyaratan, pilihan Jokowi untuk tak melantik Budi Gunawan akan berdampak hukum. Eggi pun menyebut Jokowi bisa dianggap melecehkan DPR termasuk melecehkan dirinya sendiri.
"Ibarat kalau dalam pernikahan itu sudah sah akadnya, tinggal walimahan, tinggal resepsinya saja," tandasnya.
(kri)