Mahfud: Dugaan Pemalsuan Abraham Bukan Masalah Serius

Jum'at, 06 Februari 2015 - 15:58 WIB
Mahfud: Dugaan Pemalsuan Abraham Bukan Masalah Serius
Mahfud: Dugaan Pemalsuan Abraham Bukan Masalah Serius
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan memalsukan dokumen oleh Feriyani Lim. Seorang perempuan yang mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bukan masalah yang serius jika perihal yang dilaporkan oleh Feriyani Lim itu nantinya benar. Mahfud menyebut hal itu sifatnya hanya mala prohibita.

"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita. Bukan serius pemalsuan. Tapi itu bagaimanapun negara ini harus dijaga," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).

Menurutnya, mala prohibita cenderung pada pelanggaran aturan yang tidak merugikan pihak mana pun. Seperti misalnya, pihak yang mencantumkan nama orang lain karena keperluan praktis.

"Misalnya saya punya pembantu tanpa ada dokumen resmi dari daerah asalnya. Saya bawa ke kantor kelurahan, tolong ini cantumkan pembantu saya ke dalam keluarga saya. Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita," jelasnya.

Contoh lain mala prohibita, kata Mahfud, misalnya ketika pada tengah malam seseorang melanggar lampu merah. "Itu melanggar aturan tapi kan tidak merugikan orang lain karena sepi. Jadi hukumannya seharusnya dibuat tidak terlalu serius," tandasnya.

Kemudian contoh lainnya, lanjut Mahfud, yang juga dituduh dalam memalsukan dokumen seperti beberapa pejabat yang memiliki KTP lebih dari satu.

"Banyak padahal hakim-hakim, pejabat KTP-nya lebih dari satu. Semua melanggar aturan, itu mala prohibita," ungkapnya.

Mahfud berpandangan, jika kasus yang menimpa Abraham tersebut dijadikan kasus yang serius, maka terkesan KPK sedang dikriminalisasi.

"Begitu-begitu kalau dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalsasi," imbuhnya.

Ditambahkan Mahfud, KPK didirikan bersama-sama Polri dan Kejagung bukan untuk bermusuhan. Oleh sebab itu, dia mengimbau, ke depannya KPK dan Polri harus memiliki tujuan yang sama untuk menangani segala bentuk kasus-kasus korupsi.

"Itu harus bersinergi. Sinergitas, bukan rivalitas seperti yang sekarang dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6096 seconds (0.1#10.140)