Mahkamah Partai Jamin Putusan Objektif

Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:24 WIB
Mahkamah Partai Jamin...
Mahkamah Partai Jamin Putusan Objektif
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar menjamin netral dalam menyidangkan kasus sengketa kepengurusan DPP Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono.

Putusan yang akan dikeluarkan pun dijamin akan objektif. Hakim Mahkamah Partai Golkar Natabaya mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar konflik Golkar diselesaikan secara internal akan dilaksanakan sebaik-baiknya. Hakim Mahkamah Partai yang beranggotakan lima orang dijamin akan menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kita siap menangani masalah ini. Mereka (anggota Mahkamah Partai) orang-orang baik dan arif. Ada mantan menteri, ahli hukum, dan sebagainya,” ujar dia kemarin. Mengenai permintaan kubu Agung Laksono agar seluruh hakim Mahkamah Partai mundur dari struktur kepengurusan di partai juga siap dipenuhi. “Boleh- boleh saja, agar netral dan objektif meskipun aturan mundur itu tidak diatur dalam UU Partai Politik,” ujarnya.

Natabaya menjelaskan, langkah yang akan dilakukan Mahkamah Partai saat menggelar sidang adalah memeriksa gugatan dari pemohon dan mendengarkan keterangan dari kedua kubu. Baik kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali maupun kubu Munas Ancol akan dimintai keterangan. “Kita akan lihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan UU Parpol atau tidak. Termasuk AD/ART atau konstitusi partai, kita akan lihat fakta-fakta hukumnya,” jelasnya.

Fakta hukum yang akan dilihat adalah proses penyelenggaraan munas oleh kubu masingmasing. Kemudian, keterangan para saksi yang dihadirkan dan keterwakilan dari mereka yang mempunyai hak pilih. Natabaya mengaku waktu yang dibutuhkan untuk proses persidangan sangat tergantung sikap kooperatif kedua pihak. ”Kalau saksi ada di Jakarta akan mudah dihadirkan. Kalau setiap hari sidang, seminggu bisa selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Theo L Sambuaga mengaku siap menghadapi sidang di Mahkamah Partai sesuai dengan amar putusan PN Jakarta Pusat. “Kami siap saja, enggak ada masalah. Kan bukan kami yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai,” kata Theo. Anggota tim juru runding kubu ARB itu mengaku proses Mahkamah Partai nanti tetap berjalan dan proses perundingan tetap berlanjut.

“Proses menuju islah jalan terus. Kita tunggu juga hasil putusan di PN Jakarta Barat. Bagi kami ini biasa-biasa saja. Kita tunduk pada proses hukum. PN Pusat minta ke Mahkamah Partai, ya, kita ikut,” ujarnya. Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Idil Akbar mengatakan, kedua kubu selama ini masih terus mempertahankan ego masing-masing sehingga perundingan menuju islah tersendat.

Selain faktor egosentrisme kedua kubu, proses penyelesaian konflik berlangsung lama lantaran ada tarik-menarik kepentingan yang sangat besar. Posisi Golkar sebagai pemilik kursi terbesar kedua di DPR sangat menarik dan memancing pihak tertentu untuk melakukan penguasaan. Dia menilai masih ada celah bagi Golkaruntukmenyelesaikan konflik secara damai tanpa perlu bersandar pada hasil pengadilan yang berpotensi menimbulkan kekecewaan kubu yang kalah.

“Apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat memang sudah tepat, yakni kembali Mahkamah Partai. Golkar harus bisa menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan,” katanya.

Sucipto
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Copot Kepala BGN, Prabowo...
Copot Kepala BGN, Prabowo Ingin Perkuat Akselerasi Program MBG
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Nanik S Deyang Diangkat...
Nanik S Deyang Diangkat sebagai Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Dasco: Pilihan yang Tepat
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Kepala BGN Diganti,...
Kepala BGN Diganti, Istana Pastikan Program MBG Tidak Terganggu
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved