Mahkamah Partai Jamin Putusan Objektif

Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:24 WIB
Mahkamah Partai Jamin...
Mahkamah Partai Jamin Putusan Objektif
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar menjamin netral dalam menyidangkan kasus sengketa kepengurusan DPP Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan kubu Agung Laksono.

Putusan yang akan dikeluarkan pun dijamin akan objektif. Hakim Mahkamah Partai Golkar Natabaya mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar konflik Golkar diselesaikan secara internal akan dilaksanakan sebaik-baiknya. Hakim Mahkamah Partai yang beranggotakan lima orang dijamin akan menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kita siap menangani masalah ini. Mereka (anggota Mahkamah Partai) orang-orang baik dan arif. Ada mantan menteri, ahli hukum, dan sebagainya,” ujar dia kemarin. Mengenai permintaan kubu Agung Laksono agar seluruh hakim Mahkamah Partai mundur dari struktur kepengurusan di partai juga siap dipenuhi. “Boleh- boleh saja, agar netral dan objektif meskipun aturan mundur itu tidak diatur dalam UU Partai Politik,” ujarnya.

Natabaya menjelaskan, langkah yang akan dilakukan Mahkamah Partai saat menggelar sidang adalah memeriksa gugatan dari pemohon dan mendengarkan keterangan dari kedua kubu. Baik kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali maupun kubu Munas Ancol akan dimintai keterangan. “Kita akan lihat apakah keterangan yang diberikan sesuai dengan UU Parpol atau tidak. Termasuk AD/ART atau konstitusi partai, kita akan lihat fakta-fakta hukumnya,” jelasnya.

Fakta hukum yang akan dilihat adalah proses penyelenggaraan munas oleh kubu masingmasing. Kemudian, keterangan para saksi yang dihadirkan dan keterwakilan dari mereka yang mempunyai hak pilih. Natabaya mengaku waktu yang dibutuhkan untuk proses persidangan sangat tergantung sikap kooperatif kedua pihak. ”Kalau saksi ada di Jakarta akan mudah dihadirkan. Kalau setiap hari sidang, seminggu bisa selesai,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Theo L Sambuaga mengaku siap menghadapi sidang di Mahkamah Partai sesuai dengan amar putusan PN Jakarta Pusat. “Kami siap saja, enggak ada masalah. Kan bukan kami yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai,” kata Theo. Anggota tim juru runding kubu ARB itu mengaku proses Mahkamah Partai nanti tetap berjalan dan proses perundingan tetap berlanjut.

“Proses menuju islah jalan terus. Kita tunggu juga hasil putusan di PN Jakarta Barat. Bagi kami ini biasa-biasa saja. Kita tunduk pada proses hukum. PN Pusat minta ke Mahkamah Partai, ya, kita ikut,” ujarnya. Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Idil Akbar mengatakan, kedua kubu selama ini masih terus mempertahankan ego masing-masing sehingga perundingan menuju islah tersendat.

Selain faktor egosentrisme kedua kubu, proses penyelesaian konflik berlangsung lama lantaran ada tarik-menarik kepentingan yang sangat besar. Posisi Golkar sebagai pemilik kursi terbesar kedua di DPR sangat menarik dan memancing pihak tertentu untuk melakukan penguasaan. Dia menilai masih ada celah bagi Golkaruntukmenyelesaikan konflik secara damai tanpa perlu bersandar pada hasil pengadilan yang berpotensi menimbulkan kekecewaan kubu yang kalah.

“Apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat memang sudah tepat, yakni kembali Mahkamah Partai. Golkar harus bisa menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan,” katanya.

Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)