Kubu Djan Faridz Minta Pengawasan DKPP
Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:24 WIB
Kubu Djan Faridz Minta Pengawasan DKPP
A
A
A
JAKARTA - Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga mengarah ke islah. Fakta yang terjadi saat ini justru ada upaya pemecatan oleh salah satu kubu yang bertikai terhadap pengurus partai di daerah yang dinilai membangkang.
Kondisi ini mengundang keprihatinan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Kepengurusan kubu ketua umum Djan Faridz ini meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi penyelenggara pemilu didaerah atas kemungkinan dilakukannya proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader PPP di DPRD.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, dalam kondisi partai yang tengah terbelah seperti sekarang sangat tidak tepat apabila pengajuan PAW disetujui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Jika PAW dilakukan salah satu pihak ditengah kondisi PPP masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu justru akan memperkeruh konflik.
“Kami sudah katakan kepada KPU dan Bawaslu bahwa seluruh proses pemberhentian akan diawasi. Tapi tetap kami berharap DKPP bisa ikut juga memelototi semua proses yang berlangsung karena PAW melibatkan mereka,” kata SDA seusai bertemu dengan komisioner DKPP di Jakarta kemarin. Menurut SDA, saat ini memang belum ada kader yang dikenai PAW oleh penyelenggara pemilu. Namun pemecatan sudah dilakukan sejak lama dan menimpa kader di sejumlah daerah.
“DKI Jakarta itu kalau tidak salah ada 6 orang yang diancam akan dikenai PAW. Di Sulsel 1 orang dan beberapa daerah lainnya juga sudah marak ancamannya,” kata SDA. SDA mengharapkan DKPP memastikan posisi status quo PPP saat ini tidak digunakan penyelenggara pemilu untuk menerima pengajuan dari salah satu kubu. “Jadi tidak ada pihak mana pun yang berhak mengajukan PAW. Ini jangan sampai DKPP kecolongan,” ujar mantan Menteri Agama RI itu.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yakin para penyelenggara pemilu tidak akan gegabah dalam menerima atau menolak pengajuan PAW dari salah satu kubu PPP yang bertikai. “KPU dan Bawaslu itu harus bekerja sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, jadi tidak mungkin juga akan sembarangan,” kata Jimly.
Kalaupun ada yang melanggar, DKPPsesuaidengantugaspokok dan fungsinya akan menegur dan menegakkan kehormatan penyelenggara pemilu. “Semua urusan kita harus kembalikan ke aturan, hukum, dan etik,” tuturnya.
Dian ramdhani
Kondisi ini mengundang keprihatinan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Kepengurusan kubu ketua umum Djan Faridz ini meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi penyelenggara pemilu didaerah atas kemungkinan dilakukannya proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader PPP di DPRD.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, dalam kondisi partai yang tengah terbelah seperti sekarang sangat tidak tepat apabila pengajuan PAW disetujui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Jika PAW dilakukan salah satu pihak ditengah kondisi PPP masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu justru akan memperkeruh konflik.
“Kami sudah katakan kepada KPU dan Bawaslu bahwa seluruh proses pemberhentian akan diawasi. Tapi tetap kami berharap DKPP bisa ikut juga memelototi semua proses yang berlangsung karena PAW melibatkan mereka,” kata SDA seusai bertemu dengan komisioner DKPP di Jakarta kemarin. Menurut SDA, saat ini memang belum ada kader yang dikenai PAW oleh penyelenggara pemilu. Namun pemecatan sudah dilakukan sejak lama dan menimpa kader di sejumlah daerah.
“DKI Jakarta itu kalau tidak salah ada 6 orang yang diancam akan dikenai PAW. Di Sulsel 1 orang dan beberapa daerah lainnya juga sudah marak ancamannya,” kata SDA. SDA mengharapkan DKPP memastikan posisi status quo PPP saat ini tidak digunakan penyelenggara pemilu untuk menerima pengajuan dari salah satu kubu. “Jadi tidak ada pihak mana pun yang berhak mengajukan PAW. Ini jangan sampai DKPP kecolongan,” ujar mantan Menteri Agama RI itu.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yakin para penyelenggara pemilu tidak akan gegabah dalam menerima atau menolak pengajuan PAW dari salah satu kubu PPP yang bertikai. “KPU dan Bawaslu itu harus bekerja sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, jadi tidak mungkin juga akan sembarangan,” kata Jimly.
Kalaupun ada yang melanggar, DKPPsesuaidengantugaspokok dan fungsinya akan menegur dan menegakkan kehormatan penyelenggara pemilu. “Semua urusan kita harus kembalikan ke aturan, hukum, dan etik,” tuturnya.
Dian ramdhani
(ars)