Kubu Djan Faridz Minta Pengawasan DKPP

Jum'at, 06 Februari 2015 - 13:24 WIB
Kubu Djan Faridz Minta...
Kubu Djan Faridz Minta Pengawasan DKPP
A A A
JAKARTA - Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum juga mengarah ke islah. Fakta yang terjadi saat ini justru ada upaya pemecatan oleh salah satu kubu yang bertikai terhadap pengurus partai di daerah yang dinilai membangkang.

Kondisi ini mengundang keprihatinan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta. Kepengurusan kubu ketua umum Djan Faridz ini meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi penyelenggara pemilu didaerah atas kemungkinan dilakukannya proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader PPP di DPRD.

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, dalam kondisi partai yang tengah terbelah seperti sekarang sangat tidak tepat apabila pengajuan PAW disetujui Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Jika PAW dilakukan salah satu pihak ditengah kondisi PPP masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal itu justru akan memperkeruh konflik.

“Kami sudah katakan kepada KPU dan Bawaslu bahwa seluruh proses pemberhentian akan diawasi. Tapi tetap kami berharap DKPP bisa ikut juga memelototi semua proses yang berlangsung karena PAW melibatkan mereka,” kata SDA seusai bertemu dengan komisioner DKPP di Jakarta kemarin. Menurut SDA, saat ini memang belum ada kader yang dikenai PAW oleh penyelenggara pemilu. Namun pemecatan sudah dilakukan sejak lama dan menimpa kader di sejumlah daerah.

“DKI Jakarta itu kalau tidak salah ada 6 orang yang diancam akan dikenai PAW. Di Sulsel 1 orang dan beberapa daerah lainnya juga sudah marak ancamannya,” kata SDA. SDA mengharapkan DKPP memastikan posisi status quo PPP saat ini tidak digunakan penyelenggara pemilu untuk menerima pengajuan dari salah satu kubu. “Jadi tidak ada pihak mana pun yang berhak mengajukan PAW. Ini jangan sampai DKPP kecolongan,” ujar mantan Menteri Agama RI itu.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yakin para penyelenggara pemilu tidak akan gegabah dalam menerima atau menolak pengajuan PAW dari salah satu kubu PPP yang bertikai. “KPU dan Bawaslu itu harus bekerja sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, jadi tidak mungkin juga akan sembarangan,” kata Jimly.

Kalaupun ada yang melanggar, DKPPsesuaidengantugaspokok dan fungsinya akan menegur dan menegakkan kehormatan penyelenggara pemilu. “Semua urusan kita harus kembalikan ke aturan, hukum, dan etik,” tuturnya.

Dian ramdhani
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved