Penerapan E-Voting Belum Memungkinkan
A
A
A
JAKARTA - Teknologi e-voting atau sistem pemungutan suara berbasis teknologi informasi belum bisa diterapkan dalam pilkada serentak yang rencananya digelar pada 2016.
Ada variabel yang harus dipenuhi sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/ 2009 tentang Syarat Kumulatif Penggunaan Metode E-Voting. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan terdapat lima syarat kumulatif yang harus diujicobakan di suatu daerah terlebih dahulu.
Syarat tersebut yakni tidak melanggar asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan siap, sumber daya manusia ataupun perangkat lunaknya siap, masyarakat di daerah siap, serta persyaratan lain yang diperlukan. ”Tiap kabupaten/kota, satu sampai tiga kecamatan harus memenuhi syarat kumulatif. Apakah daerah siap, ya, dilihat saja,” kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Arif, kalau daerah sudah siap maka itu bisa diterapkan. Meskipun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi mengaku sudah siap, tetap perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat, termasuk pengujian teknologinya sendiri. ”Jangan sampai bisa digunakan alat politik kepentingan. Kita juga ingin maju, tapi jangan sampai gegabah.
Kalaumau dijalankan, maksimal tiga kecamatan di setiap kabupaten/kota harus memenuhi syarat,” jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuanganitu. Arif menambahkan, setiap fraksi tidak mempermasalahkan jika e-voting ini diterapkan sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagaimana putusan MK.
”Yang jelas teknologinya harus objektif, dan memenuhi syarat,” tambahnya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto berpendapat, evoting mungkin belum bisa dilakukan. Namun, untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dalam e- KTP masih mungkin.
”Kalau NIK-nya tunggal maka e-KTP taruhannya. Kalau e-KTP berhasil di 2015 maka DPT akan berhasil,” kata Yandri kemarin. Menurut Yandri, saat ini e- KTP hanya tinggal pencetakan. Kalau NIK pemilih sudah tunggal maka persoalan pemilih akan clear. ”E-voting bagus, tapi sebaiknya e-KTP dulu,” pungkasnya.
Kiswondari
Ada variabel yang harus dipenuhi sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/ 2009 tentang Syarat Kumulatif Penggunaan Metode E-Voting. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menjelaskan terdapat lima syarat kumulatif yang harus diujicobakan di suatu daerah terlebih dahulu.
Syarat tersebut yakni tidak melanggar asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan siap, sumber daya manusia ataupun perangkat lunaknya siap, masyarakat di daerah siap, serta persyaratan lain yang diperlukan. ”Tiap kabupaten/kota, satu sampai tiga kecamatan harus memenuhi syarat kumulatif. Apakah daerah siap, ya, dilihat saja,” kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut Arif, kalau daerah sudah siap maka itu bisa diterapkan. Meskipun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi mengaku sudah siap, tetap perlu dilakukan sosialisasi di masyarakat, termasuk pengujian teknologinya sendiri. ”Jangan sampai bisa digunakan alat politik kepentingan. Kita juga ingin maju, tapi jangan sampai gegabah.
Kalaumau dijalankan, maksimal tiga kecamatan di setiap kabupaten/kota harus memenuhi syarat,” jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuanganitu. Arif menambahkan, setiap fraksi tidak mempermasalahkan jika e-voting ini diterapkan sepanjang memenuhi syarat kumulatif sebagaimana putusan MK.
”Yang jelas teknologinya harus objektif, dan memenuhi syarat,” tambahnya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto berpendapat, evoting mungkin belum bisa dilakukan. Namun, untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dalam e- KTP masih mungkin.
”Kalau NIK-nya tunggal maka e-KTP taruhannya. Kalau e-KTP berhasil di 2015 maka DPT akan berhasil,” kata Yandri kemarin. Menurut Yandri, saat ini e- KTP hanya tinggal pencetakan. Kalau NIK pemilih sudah tunggal maka persoalan pemilih akan clear. ”E-voting bagus, tapi sebaiknya e-KTP dulu,” pungkasnya.
Kiswondari
(ars)