Polri Telah Terbitkan Sprindik Tiga Pemimpin KPK
Kamis, 05 Februari 2015 - 11:51 WIB
Polri Telah Terbitkan Sprindik Tiga Pemimpin KPK
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tiga pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, hingga hari ini Polri belum melakukan penetapan status tersangka.
"Itu (sprindik) legalitas pekerjaan seorang penyidk. Kala seorang penyidik melihat bukti, maka sudah cukup untuk memeriksa. Ya ada sprindiknya. Kalau enggak ada liar dong," tutur Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Selain Bambang Widjojanto, Polri saat ini menangani kasus tiga komisioner KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen. Ketiganya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan kasus berbeda.
Dari empat komisioner, hanya Bambang yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan kesaksian palsu di sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Sementara untuk tiga komisioner lain, Polri belum menetapkan status tersangka. "Nanti yang tentukan penyidik. Kita lihat mana yang paling cepat," ujar Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo itu meminta kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara tuntas. "Saya sampaikan kepada penyidik saya, upayakan semua harus 100%, baru jadikan tersangka," katanya.
Kendati begitu, hingga hari ini Polri belum melakukan penetapan status tersangka.
"Itu (sprindik) legalitas pekerjaan seorang penyidk. Kala seorang penyidik melihat bukti, maka sudah cukup untuk memeriksa. Ya ada sprindiknya. Kalau enggak ada liar dong," tutur Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Selain Bambang Widjojanto, Polri saat ini menangani kasus tiga komisioner KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen. Ketiganya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan kasus berbeda.
Dari empat komisioner, hanya Bambang yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan kesaksian palsu di sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Sementara untuk tiga komisioner lain, Polri belum menetapkan status tersangka. "Nanti yang tentukan penyidik. Kita lihat mana yang paling cepat," ujar Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo itu meminta kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara tuntas. "Saya sampaikan kepada penyidik saya, upayakan semua harus 100%, baru jadikan tersangka," katanya.
(dam)