MPR Dukung Pengawasan terhadap Perda Diskriminatif

Rabu, 04 Februari 2015 - 12:44 WIB
MPR Dukung Pengawasan...
MPR Dukung Pengawasan terhadap Perda Diskriminatif
A A A
JAKARTA - MPR mendukung pengawasan yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat atas pemberlakuan sejumlah peraturan daerah (perda) kontroversial.

Perda yang tak mencerminkan simbol kebangsaan, kebinekaan, dan toleransi serta mengedepankan kepentingan satu golongan saja memang perlu diawasi. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan sebagai lembaga tinggi negara MPR punya peran untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada konstitusi dan berperilaku kebangsaan.

”Kita mencoba mewujudkan janji kebangsaan dalam bentuk perilaku dan budaya sehari-hari. Saya rasa sudah cukup MPR melakukan sosialisasi 4 pilar, sekarang perlu implementasi,” ujarnya saat menerima kunjungan lembaga Setara Institute diKompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Dia menyarankan Setara Institute melakukan pertemuan dengan pemerintah membahas mengenai perdaperda di daerah yang memuat politik penyeragaman yang tak mencerminkan keragaman Indonesia.

”Hari ini sangat keliru kalau kita masih berbicara soal agama, suku, ras, dan golongan. Kita sudah merdeka 69 tahun tapi masih ngomongin itu,” ujarnya. Menurutnya, MPR juga berperan secara legal untuk menegakkan konstitusi, tapi tidak bisa berdiri sendiri sehingga perlu peran pemerintah untuk melakukan pengawalan. ”Secara moral etik MPR sangat legitimate untuk menjadi pionir contoh toleransi yang baik, tapi perlu juga dibarengi pemerintah,” ujarnya.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menyatakan lembaganya tersebut fokus pada isu kebinekaan, demokrasi, pluralisme, terorisme dan konstitusi. Kedatangannya ke MPR bertujuan melakukan dialog mengenai kasus intoleransi di Tanah Air. ”Intoleransi yang semakin menyebar di masyarakat dan tubuh negara harus menjadi perhatian MPR. Walaupun lembaga ini tidak memiliki wewenang langsung, tapi MPR dibutuhkan untuk mengawal pola berbangsa dan bernegara. Apalagi dengan posisinya sebagai pembuat konstitusi,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, peran MPR pada periode sebelumnya dinilai kurang optimal dalam penegakan konstitusi. Juga belum ada ketegasan dalam hal intoleransi dan berlaku perda yang inkonstitusional. Direktur Riset Setara, Ismail Hasani menjelaskan semakin tahun semakin banyak dan berkembang perda-perda yang diskriminatif. Berdasarkan riset yang dilakukan, pada 2009 ada 154 perda yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi. Jumlah itu bertambah menjadi 364 pada 2014.

”Saat ini intoleransi dan politik penyeragaman mengatasnamakan agama dan golongan cukup kental, dan hal itu telah melanggar konstitusi dan UUD 1945,” ujarnya. Ismail mencontohkan Aceh yang memiliki tiga peraturan dan sistem hukum yang berjalan sekaligus, yakni peraturan daerah, adat, dan agama di mana di dalamnya tidak ada batasan tegas.

Dia mengharapkan MPR peduli pada pemberlakuan aturan pada daerah tersebut. Ismail juga menyampaikan pada 2013 ada sekitar 200 peristiwa mengenai intoleransi dan kekerasan atas nama agama dan moralitas.

Mula akmal
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved