Golkar Kubu Agung Gelar Rapat Sikapi Putusan PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pemimpin DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta menggelar pertemuan, menyikapi hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan upaya mediasi yang disarankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Iya rapat soal keduanya, kalau Pengadilan Jakarta Barat belum putusan hanya menyarankan mediasi, ada mediator hakim Simamarta," ujar Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (03/2).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Ketua DPP Golkar Laurance Siburian, Ketua DPP Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Sekjen Zainudin Amali.
Seperti diketahui, PN Jakpus memutuskan, Niet Onvankelijk (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut majelis hakim gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 yang ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) tidak memenuhi prosedur.
Pada putusannya, PN Jakpus memutuskan Ketua Mahkamah Partai yaitu Muladi dan anggotanya Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman untuk melaksanakan putusan dengan menggelar sidang Mahkamah Partai untuk segera menyelesaikan konflik internal di partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Iya rapat soal keduanya, kalau Pengadilan Jakarta Barat belum putusan hanya menyarankan mediasi, ada mediator hakim Simamarta," ujar Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Zainudin Amali di Kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (03/2).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Ketua DPP Golkar Laurance Siburian, Ketua DPP Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Sekjen Zainudin Amali.
Seperti diketahui, PN Jakpus memutuskan, Niet Onvankelijk (NO) atau tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut majelis hakim gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 yang ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) tidak memenuhi prosedur.
Pada putusannya, PN Jakpus memutuskan Ketua Mahkamah Partai yaitu Muladi dan anggotanya Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman untuk melaksanakan putusan dengan menggelar sidang Mahkamah Partai untuk segera menyelesaikan konflik internal di partai berlambang pohon beringin tersebut.
(kri)