PN Tolak Gugatan Kubu Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Harapan Agung Laksono untuk menduduki kursi ketua umum DPP Partai Golkar terancam kandas. Kemarin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta.
Pertimbangan hakim tidak menerima gugatan kubu Agung tersebut adalah konflik Partai Golkar harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dulu, sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. PN Jakarta Pusat menilai kubu Agung tidak menjalankan prosedur tersebut sebelum maju ke pengadilan.
Bukti yang diajukan berupa pernyataan lisan Ketua Mahkamah Partai Muladi dinilai bukan sebagai bentuk penyelesaian oleh Mahkamah Partai. Sebelumnya, kubu Agung menggugat DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memilih Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) karena menilai inkonstitusional.
Hal ini dibalas oleh kubu ARB dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Laurance Siburian mengatakan, dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, pihaknya akan meminta Mahkamah Partai untuk bersidang dan segera membuat keputusan. Pihaknya akan menyurati Mahkamah Partai pada Kamis (5/2). ”Sekarang kami menunggu salinan putusannya dulu,” katanya kemarin.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pengajuan permohonan kasasi atas putusan pengadilan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, menurut UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, MA hanya diberi kewenangan untuk memutus perkara ini dalam satu bulan atau 30 hari. Laurance juga menegaskan bahwa putusan hakim PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan kubu Agung dengan mengatasnamakan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) tersebut.
Gugatan tersebut hanya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. ”Ini tidak ditolak, tapi hanya dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau ditolak artinya sama sekali tidak bisa diterima, kalau NO biasanya karena ada prosedur yang belum dilalui, ada pihak-pihak yang kurang atau persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. Menurutnya, putusan PN tersebut lebih pada mekanisme, tidak pada materi pokok perkara.
Artinya, majelis hakim menilai sebelum perkara tersebut diajukan ke pengadilan, selayaknya dan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di partai melalui Mahkamah Partai. Selain mengajukan gugatan, kedua kubu juga melakukan perundingan untuk mencapai islah. Hal positif yang dicapai selama lima kali perundingan adalah kedua pihak siap menerima apapun keputusan pengadilan nanti.
Siapa pun kubu yang dinyatakan menang maka dia yang berhak menyusun struktur kepengurusan, termasuk berhak atas kursi ketua umum dan sekjen. Kemarin kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Tergugat ARB, Idrus Marham dkk.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung dkk tersebut. Menurut Yusril, seluruh argumen tersebut diterima majelis hakim. Dijelaskan, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol disebutkan, perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
”Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statement Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statement Muladi tersebut, penggugat menganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi,” kata Yusril melalui akun Twitter @Yusrilihza_ Mhd, kemarin.
Namun, kata Yusril, hakim berpendapat pernyataan Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai meski yang bersangkutan adalah ketua Mahkamah Partai. ”Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut, hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap,” jelasnya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo berharap kedua kubu sepakat dengan komitmen yang sama-sama telah disetujui oleh juru runding masing-masing bahwa siapa pun pihak yang dimenangkan di pengadilan harus legawa dan menghormatinya. ”Inilah saatnya kita saling berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap menang-menangan,” ucapnya.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat dengan tidak menerima gugatan kubu Agung sudah tepat, karena penyelesaian konflik parpol memang harus melalui mekanisme internal partai terlebih dulu. Menurutnya, pengadilan baru bisa masuk ke pokok perkara apabila mekanisme penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai sudah dilakukan. ”Putusan pengadilan ini baru pada tataran UU Parpol, belum pada pokok perkara dan substansi gugatan,” ujarnya kemarin.
Sucipto
Pertimbangan hakim tidak menerima gugatan kubu Agung tersebut adalah konflik Partai Golkar harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai terlebih dulu, sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. PN Jakarta Pusat menilai kubu Agung tidak menjalankan prosedur tersebut sebelum maju ke pengadilan.
Bukti yang diajukan berupa pernyataan lisan Ketua Mahkamah Partai Muladi dinilai bukan sebagai bentuk penyelesaian oleh Mahkamah Partai. Sebelumnya, kubu Agung menggugat DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memilih Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) karena menilai inkonstitusional.
Hal ini dibalas oleh kubu ARB dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Laurance Siburian mengatakan, dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, pihaknya akan meminta Mahkamah Partai untuk bersidang dan segera membuat keputusan. Pihaknya akan menyurati Mahkamah Partai pada Kamis (5/2). ”Sekarang kami menunggu salinan putusannya dulu,” katanya kemarin.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pengajuan permohonan kasasi atas putusan pengadilan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, menurut UU Nomor 2/2011 tentang Parpol, MA hanya diberi kewenangan untuk memutus perkara ini dalam satu bulan atau 30 hari. Laurance juga menegaskan bahwa putusan hakim PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan kubu Agung dengan mengatasnamakan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) tersebut.
Gugatan tersebut hanya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. ”Ini tidak ditolak, tapi hanya dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau ditolak artinya sama sekali tidak bisa diterima, kalau NO biasanya karena ada prosedur yang belum dilalui, ada pihak-pihak yang kurang atau persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. Menurutnya, putusan PN tersebut lebih pada mekanisme, tidak pada materi pokok perkara.
Artinya, majelis hakim menilai sebelum perkara tersebut diajukan ke pengadilan, selayaknya dan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di partai melalui Mahkamah Partai. Selain mengajukan gugatan, kedua kubu juga melakukan perundingan untuk mencapai islah. Hal positif yang dicapai selama lima kali perundingan adalah kedua pihak siap menerima apapun keputusan pengadilan nanti.
Siapa pun kubu yang dinyatakan menang maka dia yang berhak menyusun struktur kepengurusan, termasuk berhak atas kursi ketua umum dan sekjen. Kemarin kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan majelis hakim PN Jakarta Pusat telah mengabulkan eksepsi Tergugat ARB, Idrus Marham dkk.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung dkk tersebut. Menurut Yusril, seluruh argumen tersebut diterima majelis hakim. Dijelaskan, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol disebutkan, perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai.
”Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statement Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statement Muladi tersebut, penggugat menganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi,” kata Yusril melalui akun Twitter @Yusrilihza_ Mhd, kemarin.
Namun, kata Yusril, hakim berpendapat pernyataan Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai meski yang bersangkutan adalah ketua Mahkamah Partai. ”Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut, hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap,” jelasnya.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo berharap kedua kubu sepakat dengan komitmen yang sama-sama telah disetujui oleh juru runding masing-masing bahwa siapa pun pihak yang dimenangkan di pengadilan harus legawa dan menghormatinya. ”Inilah saatnya kita saling berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap menang-menangan,” ucapnya.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan apa yang dilakukan PN Jakarta Pusat dengan tidak menerima gugatan kubu Agung sudah tepat, karena penyelesaian konflik parpol memang harus melalui mekanisme internal partai terlebih dulu. Menurutnya, pengadilan baru bisa masuk ke pokok perkara apabila mekanisme penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai sudah dilakukan. ”Putusan pengadilan ini baru pada tataran UU Parpol, belum pada pokok perkara dan substansi gugatan,” ujarnya kemarin.
Sucipto
(ftr)