KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda
Selasa, 03 Februari 2015 - 14:12 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menyusul ketidak hadiran perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
Dari pantauan KORAN SINDO di lapangan, sidang yang sedianya digelar di ruang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB, terpaksa molor hingga dua jam lebih. Sidang baru bisa dimulai sekitar pukul 12.35 WIB. “Pengadilan sudah melakukan pemanggilan berkali- kali terhadap KPK sebagai termohon. Tapi seperti Saudara lihat bahwa sampai saat ini pukul 12 lebih termohon tidak hadir,” ujarnya.
Tidak hanya itu, hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut juga menyatakan menunda sidang ini dan memerintahkan kepada juru sita PN Jakarta Selatan untuk memanggil yang bersangkutan hadir pada waktu yang ditetapkan.
“Pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena pemanggilan ini ditentukan oleh waktu, tentang sah atau tidaknya maka sidang ini ditunda seminggu ke depan, kembali akan dilanjutkan pada Senin, 9 Februari 2015,” jelasnya.
Mendengar sikap dari majelis hakim tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan yakni Maqdir Ismail menyampaikan sejumlah permohonan kepada pimpinan sidang agar sidang dipercepat dan tidak berlarutlarut dengan biaya murah. Apalagi, termohon sudah dipanggil secara patut dan tanpa alasan tidak datang tanpa keterangan.
“Supaya sidang tidak berlarutlarut dan ditunda terlalu lama sesuai KUHAP, cukup tiga hari dengan panggilan yang patut,” ujar Maqdir. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Hakim menyatakan persidangan tidak mengikuti hukum acara perdata, tapi ketentuan hukum acara yang berlaku yakni KUH Pidana.
Dalam peraturan itu juga diatur waktu penyelesaian praperadilan itu selama tujuh hari sejak permohonan mulai diperiksa atau dibacakan. Sarpin menambahkan, mengapa sidang dijadwalkan mulai Senin, karena sidang bisa berlanjut setiap harinya selama sepekan sampai Jumat. Dengan demikian, Jumat nanti sudah bisa dibacakan putusannya.
Karena itu, hakim meminta kedua belah pihak untuk datang tepat waktu karena sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu alasan mengapa tidak ada perwakilan dari KPK yang hadir di persidangan. Padahal, kehadiran mereka sangat diperlukan agar proses persidangan berjalan dengan cepat sehingga segera selesai dan memiliki kepastian hukum.
“Dengan ketidakhadiran KPK, mereka akan menjawab permohonan itu. Kita nggak tahu, ditanya saja ke mereka argumennya apa, kenapa nggak hadir. Itu hak mereka untuk hadir dan tidak hadir,” kata Maqdir. Hal itu pulalah yang mendorong dirinya menyampaikan permohonan agar sidang dipercepat karena menyangkut status orang. Namun begitu, Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan memutus perkara, mengingat yang bersangkutan tahu persis berapa waktu yang dibutuhkan.
“Kita minta mereka dihadirkan, kami pengacara nggak bisa melakukan upaya paksa, ya kita sampaikan saja ke pengadilan. Saya berharap mereka akan hadir,” ujarnya. Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan kemarin siang dia menerima informasi dari biro hukum KPK soal praperadilan Budi Gunawan.
Alasan yang membuat ketidakhadiran KPK adalah materi gugatan praperadilan tersebut. Menurut Biro hukum, materinya baru diterima Kamis (29/1) malam dan ternyata ada perubahan sehingga perlu persiapan atas tambahan dan perubahannya. “Insya Allah seperti penyampaian biro hukum, kita akan hadir pekan depan,” kata Johan saat konferensi pers tadi malam.
Sucipto/Sabir laluhu
Dari pantauan KORAN SINDO di lapangan, sidang yang sedianya digelar di ruang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB, terpaksa molor hingga dua jam lebih. Sidang baru bisa dimulai sekitar pukul 12.35 WIB. “Pengadilan sudah melakukan pemanggilan berkali- kali terhadap KPK sebagai termohon. Tapi seperti Saudara lihat bahwa sampai saat ini pukul 12 lebih termohon tidak hadir,” ujarnya.
Tidak hanya itu, hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut juga menyatakan menunda sidang ini dan memerintahkan kepada juru sita PN Jakarta Selatan untuk memanggil yang bersangkutan hadir pada waktu yang ditetapkan.
“Pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena pemanggilan ini ditentukan oleh waktu, tentang sah atau tidaknya maka sidang ini ditunda seminggu ke depan, kembali akan dilanjutkan pada Senin, 9 Februari 2015,” jelasnya.
Mendengar sikap dari majelis hakim tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan yakni Maqdir Ismail menyampaikan sejumlah permohonan kepada pimpinan sidang agar sidang dipercepat dan tidak berlarutlarut dengan biaya murah. Apalagi, termohon sudah dipanggil secara patut dan tanpa alasan tidak datang tanpa keterangan.
“Supaya sidang tidak berlarutlarut dan ditunda terlalu lama sesuai KUHAP, cukup tiga hari dengan panggilan yang patut,” ujar Maqdir. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Hakim menyatakan persidangan tidak mengikuti hukum acara perdata, tapi ketentuan hukum acara yang berlaku yakni KUH Pidana.
Dalam peraturan itu juga diatur waktu penyelesaian praperadilan itu selama tujuh hari sejak permohonan mulai diperiksa atau dibacakan. Sarpin menambahkan, mengapa sidang dijadwalkan mulai Senin, karena sidang bisa berlanjut setiap harinya selama sepekan sampai Jumat. Dengan demikian, Jumat nanti sudah bisa dibacakan putusannya.
Karena itu, hakim meminta kedua belah pihak untuk datang tepat waktu karena sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu alasan mengapa tidak ada perwakilan dari KPK yang hadir di persidangan. Padahal, kehadiran mereka sangat diperlukan agar proses persidangan berjalan dengan cepat sehingga segera selesai dan memiliki kepastian hukum.
“Dengan ketidakhadiran KPK, mereka akan menjawab permohonan itu. Kita nggak tahu, ditanya saja ke mereka argumennya apa, kenapa nggak hadir. Itu hak mereka untuk hadir dan tidak hadir,” kata Maqdir. Hal itu pulalah yang mendorong dirinya menyampaikan permohonan agar sidang dipercepat karena menyangkut status orang. Namun begitu, Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang akan memutus perkara, mengingat yang bersangkutan tahu persis berapa waktu yang dibutuhkan.
“Kita minta mereka dihadirkan, kami pengacara nggak bisa melakukan upaya paksa, ya kita sampaikan saja ke pengadilan. Saya berharap mereka akan hadir,” ujarnya. Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan kemarin siang dia menerima informasi dari biro hukum KPK soal praperadilan Budi Gunawan.
Alasan yang membuat ketidakhadiran KPK adalah materi gugatan praperadilan tersebut. Menurut Biro hukum, materinya baru diterima Kamis (29/1) malam dan ternyata ada perubahan sehingga perlu persiapan atas tambahan dan perubahannya. “Insya Allah seperti penyampaian biro hukum, kita akan hadir pekan depan,” kata Johan saat konferensi pers tadi malam.
Sucipto/Sabir laluhu
(ftr)