Hindari Kesan Kriminalisasi, Polri Hati-hati Tindak Abraham
A
A
A
JAKARTA - Meski surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah keluar, namun penyidik Bareskrim Polri belum menetapkannya sebagai tersangka.
Terhadap kasus yang menyeret nama Abraham ini, Polri tidak ingin buru-buru bertindak. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan kriminalisasi terhadap pemimpin KPK tersebut.
"Ya kita penyidik melakukan proses penyidikan hati-hati. Karena kita menghindari kesan kriminaliasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2015).
Terhadap kasus Abraham ini, jenderal polisi bintang dua itu pun menegaskan, Polri ingin berupaya melanjutkan proses penyidikannya dengan proporsional.
Diakui Ronny, hingga kini pihak penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup banyak. Ia merincikan, ada 12 keterangan saksi dan bukti lain dalam bentuk rekaman dan dokumen.
"Keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka. Kita mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum dan keadilan hukum," pungkas Ronny.
Terhadap kasus yang menyeret nama Abraham ini, Polri tidak ingin buru-buru bertindak. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan kriminalisasi terhadap pemimpin KPK tersebut.
"Ya kita penyidik melakukan proses penyidikan hati-hati. Karena kita menghindari kesan kriminaliasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2015).
Terhadap kasus Abraham ini, jenderal polisi bintang dua itu pun menegaskan, Polri ingin berupaya melanjutkan proses penyidikannya dengan proporsional.
Diakui Ronny, hingga kini pihak penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup banyak. Ia merincikan, ada 12 keterangan saksi dan bukti lain dalam bentuk rekaman dan dokumen.
"Keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka. Kita mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum dan keadilan hukum," pungkas Ronny.
(kri)