Alasan Polri Belum Tetapkan Abraham Samad Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah keluar. Namun, hingga kini, pria asal Makassar itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Budi Waseso mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah keputusan tim penyidik.
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penydik, nanti pertimbangan penyidik bagaimana. Tapi pasti jadi," kata Budi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Dia mengaku, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi mengenai laporan masyarakat terkait Abraham Samad. Bahkan pihaknya berjanji melalui penyidiknya untuk memanggil terlapor yaitu Abraham Samad. Namun kapan waktunya belum dapat dipastikan.
"Penyidik menentukan yang bersangkutan akan dipanggil. Kapasitisasnya langsung tersangka atau melalui saksi, itu pertimbangan penyidik. Kalau penyidik sudah menyatakan cukup, maka akan dipanggil," tukasnya.
Sebelumnya pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan sejumlah elite PDIP.
Pertemuan terkait keinginan Abraham Samad menjadi pendamping Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Abraham Samad akhirnya dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide, ke Bareskrim Kamis 22 Januari 2015. Laporan Sahide diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015. Samad dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Selain itu, Abraham Samad juga dilaporkan seorang wanita bernama Feriyani Liem, Minggu 1 Februari 2015 terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Budi Waseso mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka adalah keputusan tim penyidik.
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penydik, nanti pertimbangan penyidik bagaimana. Tapi pasti jadi," kata Budi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Dia mengaku, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi mengenai laporan masyarakat terkait Abraham Samad. Bahkan pihaknya berjanji melalui penyidiknya untuk memanggil terlapor yaitu Abraham Samad. Namun kapan waktunya belum dapat dipastikan.
"Penyidik menentukan yang bersangkutan akan dipanggil. Kapasitisasnya langsung tersangka atau melalui saksi, itu pertimbangan penyidik. Kalau penyidik sudah menyatakan cukup, maka akan dipanggil," tukasnya.
Sebelumnya pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan sejumlah elite PDIP.
Pertemuan terkait keinginan Abraham Samad menjadi pendamping Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Abraham Samad akhirnya dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide, ke Bareskrim Kamis 22 Januari 2015. Laporan Sahide diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015. Samad dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Selain itu, Abraham Samad juga dilaporkan seorang wanita bernama Feriyani Liem, Minggu 1 Februari 2015 terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen pembuatan paspor.
(kur)