Golkar Kubu Ical Minta Agung Cs Legowo
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan kubu Agung Laksono terkait kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Nurul Arifin mengaku senang dengan putusan tersebut. Namun, mereka harus tetap mempersiapkan diri langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak Agung.
"Tetapi tidak boleh kita lupa diri karena gugatan ini dari keluarga Golkar sendiri dan ada langkah yang ditempuh yaitu kasasi dan mahkamah partai," terangnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Kata dia, mereka juga terus berupaya memenangkan gugatan yang diajukannya ke PN Jakarta Barat. "Pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan keluar pada 10 Februari," kata dia.
Nurul pun berharap apapun keputusannya nanti, pihak Agung bisa legowo menerima putusan tersebut. "Pada dasarnya kami ingin mereka kembali dan legowo dan membangun Partai Golkar. Cuma masalahnya, di bawah ini mau merger tetapi yang sulitnya di elite-nya ini," pungkasnya.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Nurul Arifin mengaku senang dengan putusan tersebut. Namun, mereka harus tetap mempersiapkan diri langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak Agung.
"Tetapi tidak boleh kita lupa diri karena gugatan ini dari keluarga Golkar sendiri dan ada langkah yang ditempuh yaitu kasasi dan mahkamah partai," terangnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Kata dia, mereka juga terus berupaya memenangkan gugatan yang diajukannya ke PN Jakarta Barat. "Pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan keluar pada 10 Februari," kata dia.
Nurul pun berharap apapun keputusannya nanti, pihak Agung bisa legowo menerima putusan tersebut. "Pada dasarnya kami ingin mereka kembali dan legowo dan membangun Partai Golkar. Cuma masalahnya, di bawah ini mau merger tetapi yang sulitnya di elite-nya ini," pungkasnya.
(kri)