Bareskrim Terbitkan Sprindik, Abraham Belum Berstatus Tersangka
Selasa, 03 Februari 2015 - 09:35 WIB
Bareskrim Terbitkan Sprindik, Abraham Belum Berstatus Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dari Bareskrim Polri telah terbit. Kendati demikian, hingga kini belum ada kesimpulan dari Polri untuk menetapkan Abraham sebagai tersangka.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," kata Ronny saat dihubungi Sindonews, Selasa (3/2/2015).
Sekadar informasi, Jumat 23 Januari 2015, penyidik Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. Dia terancam pidana tujuh tahun.
Selain Bambang, pimpinan KPK lainnya seperti Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad, juga dilaporkan ke Bareskrim. Adnan dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85%. Dia dituduh menguasai saham mayoritas itu saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006 lalu.
Adapun Zulkarnain dilaporkan karena diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010 lalu. Sedangkan, Samad dilaporkan lantaran bertemu dengan seoarang petinggi partai politik dan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pembuatan paspor.
Ronny menambahkan, di antara empat pemimpin KPK yang telah dilaporkan, sementara ini baru Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Adnan dan Zulkarnain, masih dalam proses pendalaman terhadap laporan dan bukti pelapor.
"Untuk AS, masih pemenuhan alat bukti yang sudah cukup banyak. Keterangan saksi 12 orang dan bukti-bukti yang lain, rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka," tegas Ronny.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," kata Ronny saat dihubungi Sindonews, Selasa (3/2/2015).
Sekadar informasi, Jumat 23 Januari 2015, penyidik Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. Dia terancam pidana tujuh tahun.
Selain Bambang, pimpinan KPK lainnya seperti Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad, juga dilaporkan ke Bareskrim. Adnan dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85%. Dia dituduh menguasai saham mayoritas itu saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006 lalu.
Adapun Zulkarnain dilaporkan karena diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010 lalu. Sedangkan, Samad dilaporkan lantaran bertemu dengan seoarang petinggi partai politik dan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pembuatan paspor.
Ronny menambahkan, di antara empat pemimpin KPK yang telah dilaporkan, sementara ini baru Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Adnan dan Zulkarnain, masih dalam proses pendalaman terhadap laporan dan bukti pelapor.
"Untuk AS, masih pemenuhan alat bukti yang sudah cukup banyak. Keterangan saksi 12 orang dan bukti-bukti yang lain, rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka," tegas Ronny.
(kri)