Bareskrim Terbitkan Sprindik, Abraham Belum Berstatus Tersangka

Selasa, 03 Februari 2015 - 09:35 WIB
Bareskrim Terbitkan...
Bareskrim Terbitkan Sprindik, Abraham Belum Berstatus Tersangka
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dari Bareskrim Polri telah terbit. Kendati demikian, hingga kini belum ada kesimpulan dari Polri untuk menetapkan Abraham sebagai tersangka.

"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," kata Ronny saat dihubungi Sindonews, Selasa (3/2/2015).

Sekadar informasi, Jumat 23 Januari 2015, penyidik Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Depok, Jawa Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. Dia terancam pidana tujuh tahun.

Selain Bambang, pimpinan KPK lainnya seperti Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad, juga dilaporkan ke Bareskrim. Adnan dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85%. Dia dituduh menguasai saham mayoritas itu saat masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu itu pada 2006 lalu.

Adapun Zulkarnain dilaporkan karena diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dan satu unit mobil Toyota Camry saat masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2010 lalu. Sedangkan, Samad dilaporkan lantaran bertemu dengan seoarang petinggi partai politik dan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pembuatan paspor.

Ronny menambahkan, di antara empat pemimpin KPK yang telah dilaporkan, sementara ini baru Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Adnan dan Zulkarnain, masih dalam proses pendalaman terhadap laporan dan bukti pelapor.

"Untuk AS, masih pemenuhan alat bukti yang sudah cukup banyak. Keterangan saksi 12 orang dan bukti-bukti yang lain, rekaman, dokumen itu sudah diperoleh, keterangan ahli sudah didengarkan. Tapi belum sampai penetapan tersangka," tegas Ronny.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved