Tim Budi Gunawan Sebut KPK Mangkir
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak terima kliennya dikatakan mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 30 Januari 2014 lalu.
Tim Budi menganggap pemeriksaan terhadap kliennya harus dihentikan sementara. Pasalnya, kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan.
"Pada saat lembaga praperadilan bekerja, pada saat itu pemeriksaan dan penyidikan harus status quo," kata Bob di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Di menuding justru KPK yang mangkir dari sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). "Justru kami berpersepsi KPK yang mangkir," ujar Bob.
Dia mengatakan alasan mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya merasa dirugikan oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Menurut Bob, Budi memiliki hak konstitusional untuk menggugat. Apalagi posisinya sebagai calon Kapolri telah disetujui DPR.
"Ini adalah kerugian. Kembali pada UU KPK, apabila terjadi kerugian di dalam penyelidikan dan penyidikan maka sebuah gugatan itu namanya praperadilan," katanya.
Tim Budi menganggap pemeriksaan terhadap kliennya harus dihentikan sementara. Pasalnya, kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan.
"Pada saat lembaga praperadilan bekerja, pada saat itu pemeriksaan dan penyidikan harus status quo," kata Bob di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Di menuding justru KPK yang mangkir dari sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). "Justru kami berpersepsi KPK yang mangkir," ujar Bob.
Dia mengatakan alasan mengajukan gugatan praperadilan karena kliennya merasa dirugikan oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Menurut Bob, Budi memiliki hak konstitusional untuk menggugat. Apalagi posisinya sebagai calon Kapolri telah disetujui DPR.
"Ini adalah kerugian. Kembali pada UU KPK, apabila terjadi kerugian di dalam penyelidikan dan penyidikan maka sebuah gugatan itu namanya praperadilan," katanya.
(dam)