PN Jaksel Akan Minta Juru Sita Hadirkan KPK

Senin, 02 Februari 2015 - 14:05 WIB
PN Jaksel Akan Minta...
PN Jaksel Akan Minta Juru Sita Hadirkan KPK
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas status tersangka Komisasris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.

Penundaan tersebut dilakukan selama tujuh hari mengacu kepada hukum pidana. Putusan itu juga sekaligus menolak permintaan kuasa hukum Budi Gunawan yang meminta waktu cukup tiga hari.

"Tentang saudara minta waktu tiga hari, ini kaitannya teknis, kami PN Jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini," kata Ketua Hakim Sarpin Rizaldi, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (2/2/2015).

Menurutnya, penundaan itu sudah dihitung secara matang berdasarkan KUHAP dan terhitung jam kerja. "Karena sidang akan agendakan tiap hari, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat," ujarnya.

Untuk menjamin agar pihak KPK bisa hadir, pihaknya akan meminta tim juru sita berdasarkan pertimbangan hakim PN Jaksel untuk menghadirkan penyidik KPK.

"Kami akan meminta juru sita untuk memanggil termohon (KPK) untuk datang pada hari dan jam yang sudah ditetapkan," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved