PN Jaksel Akan Minta Juru Sita Hadirkan KPK
Senin, 02 Februari 2015 - 14:05 WIB
PN Jaksel Akan Minta Juru Sita Hadirkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas status tersangka Komisasris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Penundaan tersebut dilakukan selama tujuh hari mengacu kepada hukum pidana. Putusan itu juga sekaligus menolak permintaan kuasa hukum Budi Gunawan yang meminta waktu cukup tiga hari.
"Tentang saudara minta waktu tiga hari, ini kaitannya teknis, kami PN Jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini," kata Ketua Hakim Sarpin Rizaldi, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, penundaan itu sudah dihitung secara matang berdasarkan KUHAP dan terhitung jam kerja. "Karena sidang akan agendakan tiap hari, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat," ujarnya.
Untuk menjamin agar pihak KPK bisa hadir, pihaknya akan meminta tim juru sita berdasarkan pertimbangan hakim PN Jaksel untuk menghadirkan penyidik KPK.
"Kami akan meminta juru sita untuk memanggil termohon (KPK) untuk datang pada hari dan jam yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Penundaan tersebut dilakukan selama tujuh hari mengacu kepada hukum pidana. Putusan itu juga sekaligus menolak permintaan kuasa hukum Budi Gunawan yang meminta waktu cukup tiga hari.
"Tentang saudara minta waktu tiga hari, ini kaitannya teknis, kami PN Jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini," kata Ketua Hakim Sarpin Rizaldi, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (2/2/2015).
Menurutnya, penundaan itu sudah dihitung secara matang berdasarkan KUHAP dan terhitung jam kerja. "Karena sidang akan agendakan tiap hari, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat," ujarnya.
Untuk menjamin agar pihak KPK bisa hadir, pihaknya akan meminta tim juru sita berdasarkan pertimbangan hakim PN Jaksel untuk menghadirkan penyidik KPK.
"Kami akan meminta juru sita untuk memanggil termohon (KPK) untuk datang pada hari dan jam yang sudah ditetapkan," ucapnya.
(kur)