Kuasa Hukum BG Minta Sidang Praperadilan Dipercepat

Senin, 02 Februari 2015 - 13:38 WIB
Kuasa Hukum BG Minta...
Kuasa Hukum BG Minta Sidang Praperadilan Dipercepat
A A A
JAKARTA - Ketua Hakim Sarpin Rizaldi sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memutuskan untuk menunda persidangan lantaran tak dihadiri pihak termohon yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendengar putusan tersebut, tim kuasa hukum Budi Gunawan memohon kepada hakim agar waktu penundaan persidangan tak terlalu lama.

"Kami diberi kesempatan untuk membacakan, karena termohon dipanggil secara patut dan alasan ketidakhadiran tidak ada, agar supaya persidangan tidak terlalu panjang," ujar Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Kuasa hukum Budi Gunawan meminta hakim tak menunda hingga seminggu lamanya. Maqdir meminta agar penundaan cukup dilakukan selama tiga hari berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Seandainya KPK dijadikan alasan untuk memperpanjang hak untuk sidang, kami khawatir, ini akan membuat sidang tidak dapat dilakukan secara tepat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)