Indonesia Tak Mau Didikte Asing
A
A
A
KEPUTUSAN menghukum mati para terdakwa narkoba dan menenggelamkan kapal asing ilegal menjadi terobosan baru Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla.
Kebijakan ”terapi kejut” itu mengirimkan sinyal kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, bermartabat, dan tidak mudah didikte pihak asing. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menegaskan, ambisi besar Indonesia untuk menunjukkan diri sebagai negara besar di peta politik dan ekonomi dunia tidak akan tercapai bila Indonesia tidak bersikap tegas. Apalagi, kerugian dan kerusakan yang ditanggung Indonesia sudah sangat besar.
”Kejahatan narkoba telah merusak kehidupan bangsa, termasuk generasi muda Indonesia. Setiap hari, setidaknya 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, ” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. Sebanyak 4,5 juta orang menjalani proses rehabilitasi dan 1,2 juta sangat tergantung pada narkoba. Karena itu, pemerintah perlu menindak tegas kejahatan narkoba.
Sedikitnya pada awal tahun 2015 ini enam terdakwa narkoba telah dihukum mati, lima di antaranya merupakan warga asing. Hukuman mati dinilai dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebab, selain konsekuensinya berat, pelaku kejahatan tidak akan bisa mengulang perbuatannya.
Berbeda dengan Brasil dan Belanda yang memanggil pulang para duta besarnya di Jakarta, Nigeria justru memanggil Dubes Republik Indonesia (RI) di Abuja, Nigeria. Mereka meminta keterangan dan penjelasan lebih detail. “Di sana, KBRI memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terkait penegakan hukum untuk narkoba,” ujar juru bicara Kemlu, Arrmanantha Nassir kepada KORAN SINDO.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan bahwa Indonesia tidak akan terpengaruh dengan tekanan dari negara-negara asal terpidana mati. Dia memastikan bahwa pelaksanaan hukuman mati sesuai dengan hukum dan perundangundangan Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan, hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkoba justru untuk melindungi hak hidup manusia dan anak bangsa.
Narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. ”Langkah tegas terhadap penjahat narkoba adalah wujud nyata komitmen untuk menyelamatkan anak,” katanya. Lebih lanjut Retno mengatakan, kerja sama regional dan internasional di bidang infrastruktur maritim, energi, perikanan, dan pelestarian lingkungan bahari akan ditingkatkan.
Pada tingkat bilateral, kerja sama maritim juga akan dikembangkan dalam kerangka kemitraan strategis dan komprehensif dengan negara sahabat. Selain itu, tekad pemerintah menegakkan hukum di laut dalam rangka memberantas penangkapan ikan ilegal akan diteruskan.
“Aktivitas ilegal sudah berlangsung terlalu lama di perairan Indonesia. Karena itu, illegal fishingharus dihentikan. Indonesia siap bekerja sama dengan negara lain dalam hal ini,” kata Retno.
Muh shamil/ Rarasati syarief
Kebijakan ”terapi kejut” itu mengirimkan sinyal kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, bermartabat, dan tidak mudah didikte pihak asing. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi menegaskan, ambisi besar Indonesia untuk menunjukkan diri sebagai negara besar di peta politik dan ekonomi dunia tidak akan tercapai bila Indonesia tidak bersikap tegas. Apalagi, kerugian dan kerusakan yang ditanggung Indonesia sudah sangat besar.
”Kejahatan narkoba telah merusak kehidupan bangsa, termasuk generasi muda Indonesia. Setiap hari, setidaknya 40-50 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, ” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. Sebanyak 4,5 juta orang menjalani proses rehabilitasi dan 1,2 juta sangat tergantung pada narkoba. Karena itu, pemerintah perlu menindak tegas kejahatan narkoba.
Sedikitnya pada awal tahun 2015 ini enam terdakwa narkoba telah dihukum mati, lima di antaranya merupakan warga asing. Hukuman mati dinilai dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebab, selain konsekuensinya berat, pelaku kejahatan tidak akan bisa mengulang perbuatannya.
Berbeda dengan Brasil dan Belanda yang memanggil pulang para duta besarnya di Jakarta, Nigeria justru memanggil Dubes Republik Indonesia (RI) di Abuja, Nigeria. Mereka meminta keterangan dan penjelasan lebih detail. “Di sana, KBRI memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terkait penegakan hukum untuk narkoba,” ujar juru bicara Kemlu, Arrmanantha Nassir kepada KORAN SINDO.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkapkan bahwa Indonesia tidak akan terpengaruh dengan tekanan dari negara-negara asal terpidana mati. Dia memastikan bahwa pelaksanaan hukuman mati sesuai dengan hukum dan perundangundangan Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan, hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkoba justru untuk melindungi hak hidup manusia dan anak bangsa.
Narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. ”Langkah tegas terhadap penjahat narkoba adalah wujud nyata komitmen untuk menyelamatkan anak,” katanya. Lebih lanjut Retno mengatakan, kerja sama regional dan internasional di bidang infrastruktur maritim, energi, perikanan, dan pelestarian lingkungan bahari akan ditingkatkan.
Pada tingkat bilateral, kerja sama maritim juga akan dikembangkan dalam kerangka kemitraan strategis dan komprehensif dengan negara sahabat. Selain itu, tekad pemerintah menegakkan hukum di laut dalam rangka memberantas penangkapan ikan ilegal akan diteruskan.
“Aktivitas ilegal sudah berlangsung terlalu lama di perairan Indonesia. Karena itu, illegal fishingharus dihentikan. Indonesia siap bekerja sama dengan negara lain dalam hal ini,” kata Retno.
Muh shamil/ Rarasati syarief
(ars)