Pemerintah Tetap Eksekusi Terpidana Mati Narkoba

Minggu, 01 Februari 2015 - 12:17 WIB
Pemerintah Tetap Eksekusi...
Pemerintah Tetap Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
A A A
JAKARTA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak grasi bagi terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Artinya yang terpidana mati akan ditolak grasinya oleh Presiden. Berarti akan tetap dilaksanakan,” ucapnya seusai menghadiri Program Rehabilitasi bagi 100.000 Pengguna Narkoba Se-Indonesia di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, kemarin. Menurut Tedjo, eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang pertama sudah dilakukan dan akan dilanjutkan berikutnya sehingga diharapkan akan membuat efek jera bagi para pengedar dan gembong narkoba.

Mantan KSAL ini mencontohkan, bagaimana petugas berhasil menangkap seorang wanita pengedar narkoba yang kedapatan membawa 7,6 kg sabu. Padahal, yang bersangkutan sudah empat kali tertangkap. “Itulah. Semalam sudah ditangkap seorang wanita yang sudah empat kali tertangkap membawa 7,6 kilogram sabu.

Ini sudah yang keempat. Artinya, dia tidak jera. Ini sebagai tolok ukur bahwa hukuman harus ditegakkan. Memang ada dari negara yang bisa menghormati hukum di negara kita,” ungkapnya. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengakui sanksi yang tercantum dalam undang-undang sangat keras yakni pemberlakuan hukuman mati.

“Kalau hukuman mati sudah mendapatkan keputusan hukum tetap, proses terakhirnya adalah eksekusi yang dilakukan oleh eksekutor. Ini proses hukum di negara kita,” katanya. Menurut Anang, pengguna narkoba di Indonesia cukup besar. Jumlahnya hingga 4 juta orang. Melihat kondisi yang ada, pihaknya mencanangkan program rehabilitasi kepada para pengguna.

“Tahun ini target yang akan direhabilitasi paling tidak 100.000 penyalah guna narkoba. Jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2.000 orang,” sebutnya. Anang mengaku akan menggandeng dan melibatkan seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat yang mempunyai fasilitas rehabilitasi seperti TNI dan Polri guna menekan jumlah penggunaan narkoba.

“Barak-barak yang tidak terpakai bisa digunakan untuk rehabilitasi. Kita akan memfungsikan rumah sakit jiwa dan rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia. Kita juga akan menggerakkan masyarakat supaya muncul keinginan membangun pusat rehabilitasi, termasuk memberdayakan mereka yang sudah mempunyai tempat rehabilitasi yang digerakkan oleh masyarakat,” paparnya.

Pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk memilah- milah mana pengguna yang ditempatkan direhabilitasi dan mana pengguna merangkap pengedar karena penyalah guna mempunyai dimensi hukum dan dimensi kesehatan. “Meskipun rehabilitasi kita targetkan 100.000 orang, tetap pencegahan lebih utama. Kami mengimbau masyarakat, komunitas, pemerintah supaya bisa membentengi dirinya sendiri menolak narkoba,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku, hukuman mati memang harus diterapkan. Bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), selama itu masih dibenarkan dalam aturan tetap mendukung penerapan hukuman tersebut. Apalagi jika itu masuk dalam kejahatan serius seperti narkoba. “Ini menurut kami lebih bahaya juga dari korupsi. Narkoba bahayanya sama dengan korupsi, bahkan mungkin lebih besar lagi, apalagi peredaran narkoba di Indonesia semakin masif dan sudah menjangkau ke pelosok desa,” ungkapnya.

Persoalan efektif atau tidak dalam memberikan efek jera, kata Nasir, bergantung kesadaran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. “Hukuman apa pun bisa diperdebatkan efektivitasnya, tapi yang penting negara bisa membangun kesadaran bahwa narkoba membahayakan kehidupan generasi kita dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Politikus asal Aceh ini menyadari, akibat dari penerapan eksekusi mati tersebut, ada respons yang diberikan oleh negara di mana warganya menjadi korban. “Saya berharap Presiden Jokowi lewat kedutaan besar yang ada di negara yang marah karena ada warga negaranya yang dihukum mati bisa menjelaskan secara diplomasi, bagaimana posisi hukum di Indonesia. Mereka pasti akan menghormati penegakan hukum di negara kita,” tuturnya.

Sucipto
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved