18 Ribu Nyawa Melayang Per Tahun Akibat Miras
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) melaporkan setiap tahun setidaknya terdapat 18 ribu nyawa melayang baik efek langsung dan tidak langsung dari minuman keras (miras).
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melarang peredaran miras di minimarket Indonesia yang berkadar 5% mulai 16 Maret 2015.
"Korban miras di Indonesia 50 orang meninggal setiap harinya. Per tahun 18 ribu. Sedangkan data dari WHO, 10 detik orang meninggal karena miras. Itu kalau dihitung dari korban narkoba dan miras, lebih banyak korban miras," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Lebih lanjut, Fahira menjelaskan, efek negatif lainnya yang ditimbulkan karena mengkonsumsi miras oleh remaja adalah penurunan tingkat kesehatan, seks bebas, hingga prostitusi.
Bahkan, sambung dia, miras juga bisa memicu tindakan kriminal, seperti pencurian, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tawuran, bahkan pembunuhan saat pengkonsumsi berada di bawah pengaruh miras.
"Saya survei ke lapas, orang masuk lapas ternyata lebih karena unsur kriminogeniknya alkohol. Artinya jika orang itu tidak terpengaruh alkohol sebelum dia lakukan kejahatan, bisa saja itu tidak jadi terjadi. Jadi unsur kriminogenik alkohol itu tinggi sekali," terangnya.
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melarang peredaran miras di minimarket Indonesia yang berkadar 5% mulai 16 Maret 2015.
"Korban miras di Indonesia 50 orang meninggal setiap harinya. Per tahun 18 ribu. Sedangkan data dari WHO, 10 detik orang meninggal karena miras. Itu kalau dihitung dari korban narkoba dan miras, lebih banyak korban miras," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Lebih lanjut, Fahira menjelaskan, efek negatif lainnya yang ditimbulkan karena mengkonsumsi miras oleh remaja adalah penurunan tingkat kesehatan, seks bebas, hingga prostitusi.
Bahkan, sambung dia, miras juga bisa memicu tindakan kriminal, seperti pencurian, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tawuran, bahkan pembunuhan saat pengkonsumsi berada di bawah pengaruh miras.
"Saya survei ke lapas, orang masuk lapas ternyata lebih karena unsur kriminogeniknya alkohol. Artinya jika orang itu tidak terpengaruh alkohol sebelum dia lakukan kejahatan, bisa saja itu tidak jadi terjadi. Jadi unsur kriminogenik alkohol itu tinggi sekali," terangnya.
(kri)