KPU Siapkan Dua Skenario Pilkada Serentak
A
A
A
BANDUNG - Jelang pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015 atau pertengahan 2016 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan dua skenario utama. Berdasarkan Perppu yang dikeluarkan DPR, maka sebanyak 304 daerah akan menggelar pilkada serentak tahun depan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tengah memberikan usulan revisi mengenai redaksional meski Perppu sudah ditetapkan.
“Sejauh ini, pilkada serentak masih ditetapkan pada 16 Desember 2015. Akan tetapi kami mengajukan revisi Perppu di DPR, agar bisa diundur ke pertengahan tahun 2016,” ungkap Ferry pada diskusi Dilema Pemilukada Serentak 2015, yang diadakan oleh Ikatan Alumni (IKA) Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran di Black White Cafe, Jalan Bagusrangin, Bandung (31/1/2015).
Alasan pihaknya meminta pengunduran, supaya persiapan pilkada lebih matang. Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu baru disahkan menjadi UU pada tahun ini. Berdasarkan Perppu tersebut maka pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2015, 2018, dan 2020.
Secara otomatis, lanjut Ferry, jika pilkada serentak diadakan di pertengahan 2016, maka masa jabatan 2015 akan ditarik ke tahun 2016. Sedangkan pilkada yang tahun 2018, otomatis dimajukan ke tahun 2017.
“Jadi semakin singkat prosesnya dan semakin mendekati persiapan pemilu serentak untuk pilpres dan pileg di tahun 2019,” ujarnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan hasil revisi dari DPR. Rencananya revisi tersebut akan diterima pada 18 Februari 2015 mendatang.
"Apapun hasil revisi Perppu tersebut, KPU sudah siap menjalankan baik untuk pilkada tahun 2016, maupun pilkada di pertengahan 2016," pungkasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya tengah memberikan usulan revisi mengenai redaksional meski Perppu sudah ditetapkan.
“Sejauh ini, pilkada serentak masih ditetapkan pada 16 Desember 2015. Akan tetapi kami mengajukan revisi Perppu di DPR, agar bisa diundur ke pertengahan tahun 2016,” ungkap Ferry pada diskusi Dilema Pemilukada Serentak 2015, yang diadakan oleh Ikatan Alumni (IKA) Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran di Black White Cafe, Jalan Bagusrangin, Bandung (31/1/2015).
Alasan pihaknya meminta pengunduran, supaya persiapan pilkada lebih matang. Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 itu baru disahkan menjadi UU pada tahun ini. Berdasarkan Perppu tersebut maka pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2015, 2018, dan 2020.
Secara otomatis, lanjut Ferry, jika pilkada serentak diadakan di pertengahan 2016, maka masa jabatan 2015 akan ditarik ke tahun 2016. Sedangkan pilkada yang tahun 2018, otomatis dimajukan ke tahun 2017.
“Jadi semakin singkat prosesnya dan semakin mendekati persiapan pemilu serentak untuk pilpres dan pileg di tahun 2019,” ujarnya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan hasil revisi dari DPR. Rencananya revisi tersebut akan diterima pada 18 Februari 2015 mendatang.
"Apapun hasil revisi Perppu tersebut, KPU sudah siap menjalankan baik untuk pilkada tahun 2016, maupun pilkada di pertengahan 2016," pungkasnya.
(kri)