Hikmahanto: Proses Pemberhentian BW Harus Sesuai Ketentuan
A
A
A
JAKARTA - Tim Independen pencari fakta dalam upaya penyelesaian masalah hubungan Polri dan KPK menilai proses pemberhentian sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) dinilai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Dengan catatan tadi, kita harus menjaga marwah. Demikian juga di Polri tentunya. Itu yang harus sama. Kira-kira seperti itu," ujar Sekretaris Tim Independen Hikmahanto Juwana di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dia mengatakan, yang namanya penegak hukum seharusnya dalam posisi yang bersih dan tersangkut kasus hukum apapun. "Nah dengan status tersangka itu akan mempersulit. Kenapa? Karena kalau misalnya nanti dilakukan penangkapan dan sebagainya orang akan bertanya," tuturnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) maupun calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kenapa pimpinan yang tersangka kok tidak diproses. Tolong dipahami bahwa Undang-undang Polri itu sekali lagi, suatu yang normatif, yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal sekarang," kata dia.
Sekadar diketahui, belum lama ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengajukan surat pengunduran diri. Namun, pemimpin KPK lainnya menolaknya.
Pihak KPK pun berpendapat, pemberhentian sementara BW sebagai pemimpin KPK bergantung pada sikap Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atau tidak.
"Dengan catatan tadi, kita harus menjaga marwah. Demikian juga di Polri tentunya. Itu yang harus sama. Kira-kira seperti itu," ujar Sekretaris Tim Independen Hikmahanto Juwana di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dia mengatakan, yang namanya penegak hukum seharusnya dalam posisi yang bersih dan tersangkut kasus hukum apapun. "Nah dengan status tersangka itu akan mempersulit. Kenapa? Karena kalau misalnya nanti dilakukan penangkapan dan sebagainya orang akan bertanya," tuturnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) maupun calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.
"Kenapa pimpinan yang tersangka kok tidak diproses. Tolong dipahami bahwa Undang-undang Polri itu sekali lagi, suatu yang normatif, yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal sekarang," kata dia.
Sekadar diketahui, belum lama ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengajukan surat pengunduran diri. Namun, pemimpin KPK lainnya menolaknya.
Pihak KPK pun berpendapat, pemberhentian sementara BW sebagai pemimpin KPK bergantung pada sikap Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara atau tidak.
(kri)