SP3 Kasus BW, Polri Tegaskan Peluangnya Kecil
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) tidak mungin dikeluarkan.
"(SP3), kemungkinan ke arah situ kecil," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Rikwanto menuturkan, untuk menghentikan penyidikan suatu kasus pihak penyidik harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, harus diketahui apakah suatu perkara merupakan sebuah tindak pidana, apakah tidak cukup bukti, apakah pernah dilaporkan hingga diputuskan perkaranya.
"Dan kalau sarat itu ada dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus," kata Rikwanto.
Disinggung soal SP3 kasus BW, Rikwanto menambahkan bahwa unsur dan prasyarat untuk melanjutkan penyidikan terpenuhi. "Syarat untuk diteruskan atau untuk proses hukum, semua terpenuhi," tutup Rikwanto.
Seperti diketahui, Bareskrim menahan BW karena diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Saat itu BW adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.
"(SP3), kemungkinan ke arah situ kecil," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Rikwanto menuturkan, untuk menghentikan penyidikan suatu kasus pihak penyidik harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, harus diketahui apakah suatu perkara merupakan sebuah tindak pidana, apakah tidak cukup bukti, apakah pernah dilaporkan hingga diputuskan perkaranya.
"Dan kalau sarat itu ada dan unsur pidananya masuk, proses jalan terus," kata Rikwanto.
Disinggung soal SP3 kasus BW, Rikwanto menambahkan bahwa unsur dan prasyarat untuk melanjutkan penyidikan terpenuhi. "Syarat untuk diteruskan atau untuk proses hukum, semua terpenuhi," tutup Rikwanto.
Seperti diketahui, Bareskrim menahan BW karena diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Saat itu BW adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.
(kri)