Pengunduran Diri BW Bukan Ranah Komisioner KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menegaskan pengunduran diri Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK bukan ranah komisioner lainnya.
Kata dia, dalam Undang-udang KPK disebutkan beberapa syarat ihwal pengunduran diri komisioner maupun pemimpin KPK. BW pun memiliki kewenangan untuk mundur.
"Apakah pengunduran diri ini bisa dikabulkan tidak oleh komisioner yang lain. Ini kan tidak ada alasannya ranah komisioner KPK," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia pun tak paham alasan BW mengundurkan diri apakah karena statusnya sebagai tersangka atau bukan. Namun, dalam UU KPK disebutkan apabila komisioner menyandang status tersangka maka mesti berhenti sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Pasal 32 Ayat 2 (UU KPK) diberhentikan sementara dengan Keppres," tegasnya.
Sementara itu, jika pada akhirnya BW resmi mundur apakah akan mengganggu kinerja lembaga antikorupsi itu? "Ya presiden harus bersikap," pungkasnya.
Kata dia, dalam Undang-udang KPK disebutkan beberapa syarat ihwal pengunduran diri komisioner maupun pemimpin KPK. BW pun memiliki kewenangan untuk mundur.
"Apakah pengunduran diri ini bisa dikabulkan tidak oleh komisioner yang lain. Ini kan tidak ada alasannya ranah komisioner KPK," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia pun tak paham alasan BW mengundurkan diri apakah karena statusnya sebagai tersangka atau bukan. Namun, dalam UU KPK disebutkan apabila komisioner menyandang status tersangka maka mesti berhenti sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Pasal 32 Ayat 2 (UU KPK) diberhentikan sementara dengan Keppres," tegasnya.
Sementara itu, jika pada akhirnya BW resmi mundur apakah akan mengganggu kinerja lembaga antikorupsi itu? "Ya presiden harus bersikap," pungkasnya.
(kri)