Ini Alasan KPK Tolak Bambang Widjojanto Mundur
Selasa, 27 Januari 2015 - 10:53 WIB
Ini Alasan KPK Tolak Bambang Widjojanto Mundur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduruan diri yang diajukan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK itu mengajukan pengunduran diri karena telah ditetapkan tersangka kasus dugaan keterlibatann kesaksian palsu oleh Polri. (Baca: Tiga Permintaan Bambang Usai Mundur dari KPK)
Namun KPK menyatakan menolak pengunduran dirinya karena menilai kasus yang menjerat Bambang adalah rekayasa.
"Polri menjadikan tersangka menurut pimpinan bentuknya rekayasa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Kesimpulan itu diambil dalam rapat pemimpin KPK pada Senin 27 Januari 2015 malam, Berdasarkan atas penilaian itu, kata Johan, Bambang masih berhak untuk menduduki jabatannya di KPK.
"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) sementara atau tidak," tandasnya.
Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.
Bambang yang saat itu menjadi penasihat hukum salah satu calon bupati diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.
Wakil Ketua KPK itu mengajukan pengunduran diri karena telah ditetapkan tersangka kasus dugaan keterlibatann kesaksian palsu oleh Polri. (Baca: Tiga Permintaan Bambang Usai Mundur dari KPK)
Namun KPK menyatakan menolak pengunduran dirinya karena menilai kasus yang menjerat Bambang adalah rekayasa.
"Polri menjadikan tersangka menurut pimpinan bentuknya rekayasa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Kesimpulan itu diambil dalam rapat pemimpin KPK pada Senin 27 Januari 2015 malam, Berdasarkan atas penilaian itu, kata Johan, Bambang masih berhak untuk menduduki jabatannya di KPK.
"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) sementara atau tidak," tandasnya.
Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.
Bambang yang saat itu menjadi penasihat hukum salah satu calon bupati diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.
(dam)