Polisi Gerebek Pabrik Saus Berpewarna Kimia

Selasa, 27 Januari 2015 - 10:12 WIB
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi Gerebek Pabrik Saus Berpewarna Kimia
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap industri rumahan pembuat saus sambal ilegal di Jalan Cicukang, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Selain terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya, produsen saus sambal itu pun tak mengantongi izin edar. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik, Tjan Ket alias Edi, 52, dan empat pegawainya. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya industri rumahan yang memproduksi saus sambal dengan komposisi tak sesuai.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan ternyata benar saja industri rumahan itu memproduksi saus sambal mengandung bahan kimia berbahaya. Bahan yang digunakan bukanlah cabai asli, melainkan perasa buatan. Adapun bahan yang terkandung dalam sambal ini seperti ampas tapioka, ekstra bawang putih, ekstra cabai leoserin capsikum, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau, potasium fosfat, dan bibit cairan tomato.

“Saus dan sambal ini seharusnya dibuat dari cabai, tapi ini dibuat dari bahan kimia yang dilarang untuk dikonsumsi. Jadi, bahan kimia ini pengganti cabai agar saus terasa pedas, juga memakai bahan pengawet dan pewarna untuk bahan tekstil,” ujar Kapolres di lokasi. Kapolres menambahkan, bahan kimia yang terkandung dalam saus ilegal itu dapat mengakibatkan penyakit yang membahayakan orang yang mengonsumsinya.

“Akibatnya bisa menyebabkan sakit tenggorokan, pengerasan usus, kanker, dan pencernaan terhambat. Bahan kimia ini sangat fatal jika dikonsumsi,” ujarnya. Ironisnya, dalam sehari pabrik itu dapat memproduksi hingga 200 ton. Pabrik yang telah beroperasi sejak 2000 ini memasarkan produknya ke seluruh pasar tradisional di Jawa Barat dengan omzet Rp100 juta dalam sehari atau Rp3 miliar per bulan.

Terkait status kepolisian yang diterapkan kepada para pelaku, Yoyol menjelaskan saat ini mereka yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Namun, tak menutup kemungkinan para pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka jika pihaknya telah mendapat hasil uji lab dan mempunyai bukti lain. Sebab memproduksi makanan (saus/sambal) yang tak sesuai, para pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak saus sambal yang telah dikemas siap untuk diedarkan. Satu paket saus berisi 20 kantong saus. Pada kemasan tersebut terpasang merek saus yakni ‘Sinar Sari’, namun tak tertera nomor P-IRT atau izin perusahaan industri rumah tangga. Selain itu juga tidak terdapat nomor register dari Departemen Kesehatan dan sertifikasi halal dari MUI.

Di sudut kanan bawah bungkus saus sambal hanya tertera lambang bertuliskan L-POM. Sementara itu, Edi, 52 mengaku jika pabrik rumah itu telah beroperasi tujuh tahun. Dia telah mendistribusikan saus yang dibuatnya ke seluruh pasar tradisional di Jawa Barat. “Di antaranya pasar-pasar di Garut dan Banjaran. Kalau di Bandung di Pasar Caringin,” ujarnya.

Satu paket saus sambal dihargai Rp20.000. Dalam satu paket itu berisi 20 kantong sambal saus. Disinggung bahan yang digunakan, Edi mengaku menggunakan bahan cabai giling dan bawang putih asli yang dipesan dari Cirebon. Namun karena saat ini cabai dan bawang sedang kehabisan, dia akhirnya menggunakan bahan-bahan kimia tersebut. “Cabainya pas habis saja.

Biasanya pakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon,” katanya. Kendati begitu, Edi mengaku jika dirinya belum memiliki izin dari Badan POM. “Saya baru dapat dari Depkes RI,” katanya seraya menambahkan jika saus sambal produksi miliknya tersebut telah mendapatkan hak paten.

Agie permadi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)