DPD Minta Pemerintah Perbanyak PP UU Desa

Selasa, 27 Januari 2015 - 09:27 WIB
DPD Minta Pemerintah...
DPD Minta Pemerintah Perbanyak PP UU Desa
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah untuk serius menangani dan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa.

Salah satunya melalui pembuatan peraturan-peraturan tambahan sebagai penjabaran terhadap undang-undang tersebut. Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam menilai UU Desa masih perlu beberapa peraturan dukungan untuk implementasi langsung ke desa. Masalahnya, saat ini masih banyak pasal yang butuh peraturan yang mengatur teknis dari pasal-pasal yang ada.

“UU Desa hari ini tidak akan bisa dilakukan tanpa adanya aturan turunan di bawahnya yang jelas, salah satunya mengenai regulasi Dana Desa yang belum ada penjelasan teknisnya,” ujarnya di Gedung DPD Jakarta kemarin. Mantan ketua Pansus RUU Desa ini menilai setidaknya ada sekitar sembilan peraturan pemerintah yang bisa dikeluarkan terkait UU Desa.

Namun, sampai saat ini baru dua peraturan pemerintah yang dibuat, yaitu terkait peraturan desa dan keuangan desa. “Dalam UU Desa, dari pengawasan pembinaan aparaturnya belum jelas, bimbingan teknisnya belum ada, pedomannya belum ada, bagaimana mekanisme musyawarah desa, bagaimana pembangunannya peraturan terkait pembangunannya? Ini mesti diselesaikan,” tandasnya.

Soal dana desa, dia menuturkan perlu dijelaskan sistem regulasinya, minimal dibuatkan pedoman untuk pelaksanaannya. Jangan sampai saat diterapkan membuat banyak kepala daerah salah jalan dan akhirnya disalahkan. Sementara itu, anggota Komite I DPD Muhamad Asri Anas menilai pemerintah harus membuat peraturan pendukung untuk pelaksanaan UU Desa.

“Saya rasa targetnya 2015 ini bisa diselesaikan, tapi secara prinsip implementasi UU tersebut merupakan hal yang sudah berjalan,” tandasnya.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0910 seconds (0.1#10.140)